TEMPO.CO , Makassar: Tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Abraham Samad mengapresiasi dan mendukung kebijakan pelaksana tugas Kepala Polri Komisaris Jenderal Badroddin Haiti yang menunda penyidikan kasus pimpinan KPK non-aktif. Namun, tim advokasi bakal menyiapkan strategi jika perkara itu dilanjutkan.
"Target kami, kasus itu dihentikan," tutur salah satu pengacara Samad, Abdul Azis, Kamis, 12 Maret 2015.
Penundaan penyidikan, menurut Azis, akan dimanfaatkan pihaknya guna mendalami lagi semua perkara yang menjerat Samad. Sebab, kasus-kasus yang dialamatkan ke kliennya, tuduhannya kabur. Selain itu, tim advokasi bakal menyiapkan strategi agar perkara itu nantinya dihentikan.
Sebelumnya, Badroddin mengatakan bahwa penyidikan kasus pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditunda untuk sementara waktu. Kendati demikian, Badroddin menegaskan, penyidikan tidak dihentikan. Penundaan ditempuh sebagai upaya "cooling down" dalam institusi KPK-Polri.
Samad ditetapkan tersangka dalam dua perkara. Pertama, kasus pemalsuan administrasi kependudukan, di mana Samad dituduh membantu tersangka utama, Feriyani Lim, untuk menerbitkan KK dan KTP, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. "Hal itu berulangkali dibantah. AS tidak mengenal FL," kata Azis.
Selanjutnya, dalam kasus 'rumah kaca' alias kasus penyalahgunaan wewenang jabatan. Samad ditetapkan tersangka lantaran dianggap menawarkan bantuan hukum kepada politikus. Padahal, hal itu belum dibuktikan secara nyata. Lagi pula, perkara tersebut semestinya terlebih dulu diajukan ke komisi etik KPK.
Azis mempertanyakan mengenai laporan sejumlah kasus yang membelit Samad yang baru dilakukan setelah konflik KPK-Polri memanas. Hal itu menimbulkan kecurigaan bahwa kasus-kasus yang menyandung alumnus Universitas Hasanuddin itu terkesan dicari-cari. "Kami berharap ini segera bisa dituntaskan agar tak ada lagi kriminalisasi," kata dia.
Juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan belum mengetahui mengenai instruksi penundaan penyidikan kasus yang melibatkan pimpinan KPK nonaktif. Pihaknya siap menjalankan perintah tersebut. "Mungkin instruksinya langsung ke penyidik. Itu kebijakan pimpinan, kami terima saja," kata dia.
TRI YARI KURNIAWAN
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
3 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
3 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya