Kiai Terdakwa Penipuan Umrah Diganjar Penjara 1,5 Tahun

Reporter

Kamis, 12 Maret 2015 21:48 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Mojokerto - Kiai terdakwa kasus penipuan dana umrah senilai Rp 1,8 miliar, Masrikhan Asyhari, dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis 12 Maret 2015. Majelis hakim mengabulkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa Masrikhan dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menganggap Masrikhan turut serta menyebabkan terjadinya penipuan kepada 106 calon jemaah umrah yang gagal berangkat. Dalam penyelidikan polisi dan fakta persidangan juga terungkap jika Masrikhan menerima imbalan uang dari makelar atau biro jasa umrah untuk tiap jemaah yang mendaftar dan menyetor uang melalui Masrikhan.

"Karena itu menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata ketua majelis hakim, Sifaurrasidin.

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa Tryan Juli Diarsa memilih pikir-pikir dahulu.

Sikap pikir-pikir juga diambil penasihat hukum Masrikhan, Mohamad Sholeh. Politikus yang juga pengacara asal Surabaya ini mengatakan kliennya tidak berniat menipu. "Bahkan sempat mengganti dana sebesar Rp 1,7 milyar yang disalahgunakan pihak lain," katanya.

Sementara itu, Masrikhan menganggap dirinya korban mitra kerjanya dan perusahaan biro jasa yang menilap uang jemaah yang disetorkan melalui dirinya. Menurutnya, Direktur CV Harta Mulia Sejahtera (HMS) Mujib Ahcmad Hartono alias Hartono sebagai makelar atau perantara dan Direktur PT Religi Sukses Jaya Sakti (RSJS) Nur Mufid sebagai biro jasa perjalanan umrah juga harus bertanggung jawab. "Mereka yang menghabiskan dananya," kata Masrikhan usai sidang.

Hartono juga menjalani proses peradilan namun Nur Mufid tak sampai terseret ke pengadilan karena berdasarkan penyidikan polisi dinyatakan uang jemaah hanya disalahgunakan oleh Hartono.

Penipuan umrah bermula saat 106 orang yang rata-rata jemaah pengajian Masrikhan mendaftarkan diri dan menyetor uang melalui Masrikhan. Tiap orang menyetor biaya umrah antara Rp 16,5 hingga 17,5 juta. Oleh Hartono, uang yang terkumpul malah digunakan untuk investasi perdagangan emas secara online.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

8 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

11 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

14 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

15 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

20 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

20 hari lalu

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

23 hari lalu

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

23 hari lalu

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

23 hari lalu

Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.

Baca Selengkapnya