TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan memberikan remisi khusus atau remisi istimewa bagi lebih dari 300 orang narapidana dan anak pidana di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Remisi ini, menurut Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, akan diberikan pada peringatan 60 tahun kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang. Narapidana yang mendapat remisi adalah mereka yang melaporkan diri dan dengan kesadaran sendiri kembali ke penjara setelah bencana tsunami. Remisi khusus yang diusulkan dirinya selaku Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden, menurut Hamid, adalah berupa pemotongan masa tahanan. "Kalau bisa setengah masa hukuman," katanya seusai rapat kabinet terbatas di kantor presiden, Kamis (4/8). Dalam rapat itu juga dibahas permohonan grasi yang diajukan kepada presiden. Karena menurut UUD 1945 pasal 14 A menyatakan, Presiden memiliki hak memberikan grasi setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.Saat ini ada sekitar 2500 orang pemohon grasi. Presiden kemudian meminta sebuah tim yang terdiri dari sejumlah menteri termasuk Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan evaluasi satu per satu. Dalam evaluasi itu, Presiden meminta adanya argumentasi-argumentasi yang dipakai mengapa grasi itu diterima atau ditolak. "Sehingga presiden bisa dengan cepat mengambil keputusan," katanya. Dimas Adityo