Proyek Pelapor Tempo, Jaga Lahan dengan Tarif Rp 100 Ribu

Reporter

Senin, 9 Maret 2015 10:00 WIB

Cover majalah Tempo edisi 17-25 Januari 2015. Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia diketahui tak terdaftar alias ilegal di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Batang, dan Jawa Tengah. Padahal, lembaga ini berkantor pusat di Bandung, Jawa Barat, dan sangat aktif di Kabupaten Batang dan Jawa Tengah.

"Mungkin sudah didaftarkan di Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Kantor Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat Batang Agung Wisnu Barata, seperti yang ditulis di majalah berita mingguan Tempo, Senin, 9 Maret 2015.

Ketua GMBI Fauzan Rachman yang melaporkan mantan Ketua PPATK Yunus Husein, pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta Tempo berkeras lembaganya legal. Dia juga tak terima disebut hanya bermain di daerah.

Beberapa kali, kata Fauzan, dia mengadukan kasus korupsi ke KPK dan Kejaksaan Agung, seperti kasus di PT Telkom dan pengadaan alat kesehatan. “Alhamdulillah belum diusut KPK.”

Namun, GMBI tak gratis pasang badan. Selain membela rakyat kecil, GMBI menerima proyek menjaga lahan, unjuk rasa, pengawalan, penagihan utang, sampai pengintaian seseorang. Untuk menjaga lahan sengketa, tarifnya Rp 100 ribu per orang per hari. “Plus success fee 20 persen dari penjualan aset sengketa,” katanya.

Ketua GMBI Kabupaten Batang Ali Ibnu Hajar mengakui menerima Rp 5 juta ketika membela waralaba toko modern. Duit juga mengucur waktu membekingi seorang kepala daerah di Tegal. “Tapi yang terima uang atasan saya,” ujarnya.

Fauzan berdalih sebagian anggota GMBI merupakan mantan narapidana dan pengangguran. Pekerjaan dan uang menjadi ikatan sehingga mereka siap beraksi kapan pun. Itulah yang membuat massa bisa digelontorkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendukung sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Ketua GMBI Kota Bekasi Zakaria mengaku mengeluarkan dana Rp 100 juta buat urusan itu. "Kami mengerahkan sekitar 370 massa," ujar Zakaria, Rabu pekan lalu.

Pengurus daerah pun bertanggung jawab "menyumbang" ke kantor pusat. “Itu bentuk babakti. Daerah yang mampu saja,” kata Fauzan. Berapa yang diterimanya per bulan? “Itu rahasia.


MBM TEMPO | JOBPIE S.

Berita terkait

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

22 menit lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

39 menit lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

2 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

4 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya