Sejumlah barang bukti dalam rilis pengungkapan sindikat narkotika internasional di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, (18/11). Petugas mengamankan 16 orang tersangka dengan sejumlah narkotika seharga Rp 12 miliar lebih. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jenewa - Juru bicara Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), Rupert Colville, mendesak pemerintah Indonesia membatalkan hukuman mati dan memberikan grasi kepada para terpidana mati kasus narkoba.
"Kami bisa memahami perjuangan Indonesia dalam pemberantasan peredaran narkoba. Tapi hukuman mati bukanlah solusi terbaik," katanya di Jenewa dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Maret 2015.
Colville berkata, Indonesia juga pasti akan memberlakukan sikap yang sama seperti yang dilakukan negara yang warganya tengah terancam hukuman mati. "Bagaimana kalau ada warga Indonesia yang terancam hukuman mati? Pasti pemerintah Indonesia tak akan tinggal diam."
Menurut dia, dalam yurisprudensi hukum internasional, pidana mati hanya bisa dilakukan untuk “kejahatan paling serius”. “Pelanggaran terkait dengan penyalahgunaan obat terlarang tidak masuk kategori 'kejahatan paling berat' yang bisa dijerat hukuman mati.”