KPK Janji Ajukan PK Kasus Budi Gunawan  

Reporter

Jumat, 6 Maret 2015 05:23 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (tengah) mengecat pos pengamanan lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 22 Februari 2015. Bersama ratusan akademisi alumni dari Universitas Indonesia, ITB, IPB dan lainnya mendukung gerakan "Save KPK". TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan mengajukan peninjauan kembali terkait dengan putusan praperadilan yang “membebaskan” bekas calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dari jeratan sebagai tersangka. Janji itu disampaikan kepada para aktivis dari Lintas Alumni Perguruan Tinggi.

"KPK sedang menyiapkan PK dan akan meminta Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran terkait dengan putusan praperadilan itu," kata alumnus Institut Teknologi Bandung, Bambang Harymurti, saat dihubungi, Kamis, 5 Maret 2015.

Menurut Bambang, KPK menyatakan bahan untuk PK sedang dirampungkan. "KPK bilang, kalau mengajukan PK, itu langsung sidang. Sekarang, mereka bahannya belum siap," ujar Direktur Umum PT Tempo Inti Media itu.

Bambang bersama Lintas Alumni mendatangi KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut dia, hampir seluruh pimpinan KPK turun ke ruangan auditorium menemui para anggota Lintas Alumni. "Cuma Indriyanto yang tak hadir karena katanya sakit," ujar Bambang, merujuk pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.

Lintas Alumni menuntut pengunduran diri pimpinan KPK jika tak mengajukan PK. Upaya PK perlu diajukan karena berdampak sistemik terhadap pemberantasan korupsi. "Sudah merusak pranata hukum pidana," ucap Bambang.

Putusan praperadilan Budi itu diketuk hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada 16 Februari 2015. Putusan menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah, karena Budi dianggap tidak berstatus penegak hukum atau pejabat negara ketika menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka suap dan gratifikasi. Pada 2 Maret 2015, KPK mengumumkan melimpahkan penyidikan kasus Budi kepada Kejaksaan Agung.

Bambang menjelaskan, pelimpahan itu tak mempengaruhi PK. "Jika PK dikabulkan, KPK punya kewenangan untuk mengambil alih kasus itu dari Kejaksaan Agung," tuturnya. Menurut Bambang, KPK tak perlu khawatir jika tak bisa menyidik Budi terkait dengan jabatan Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Sebab, Budi pernah menjabat Kepala Kepolisian Daerah Bali dan Jambi.

Hingga pukul 20.20 WIB, seluruh pimpinan KPK belum merespons permintaan konfirmasi Tempo terkait dengan janji mengajukan PK.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya