TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan mengajukan peninjauan kembali terkait dengan putusan praperadilan yang “membebaskan” bekas calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dari jeratan sebagai tersangka. Janji itu disampaikan kepada para aktivis dari Lintas Alumni Perguruan Tinggi.
"KPK sedang menyiapkan PK dan akan meminta Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran terkait dengan putusan praperadilan itu," kata alumnus Institut Teknologi Bandung, Bambang Harymurti, saat dihubungi, Kamis, 5 Maret 2015.
Menurut Bambang, KPK menyatakan bahan untuk PK sedang dirampungkan. "KPK bilang, kalau mengajukan PK, itu langsung sidang. Sekarang, mereka bahannya belum siap," ujar Direktur Umum PT Tempo Inti Media itu.
Bambang bersama Lintas Alumni mendatangi KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut dia, hampir seluruh pimpinan KPK turun ke ruangan auditorium menemui para anggota Lintas Alumni. "Cuma Indriyanto yang tak hadir karena katanya sakit," ujar Bambang, merujuk pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.
Lintas Alumni menuntut pengunduran diri pimpinan KPK jika tak mengajukan PK. Upaya PK perlu diajukan karena berdampak sistemik terhadap pemberantasan korupsi. "Sudah merusak pranata hukum pidana," ucap Bambang.
Putusan praperadilan Budi itu diketuk hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada 16 Februari 2015. Putusan menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah, karena Budi dianggap tidak berstatus penegak hukum atau pejabat negara ketika menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka suap dan gratifikasi. Pada 2 Maret 2015, KPK mengumumkan melimpahkan penyidikan kasus Budi kepada Kejaksaan Agung.
Bambang menjelaskan, pelimpahan itu tak mempengaruhi PK. "Jika PK dikabulkan, KPK punya kewenangan untuk mengambil alih kasus itu dari Kejaksaan Agung," tuturnya. Menurut Bambang, KPK tak perlu khawatir jika tak bisa menyidik Budi terkait dengan jabatan Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Sebab, Budi pernah menjabat Kepala Kepolisian Daerah Bali dan Jambi.
Hingga pukul 20.20 WIB, seluruh pimpinan KPK belum merespons permintaan konfirmasi Tempo terkait dengan janji mengajukan PK.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
3 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
3 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya