Korban Penipuan Cipaganti: Pak Jokowi Tolong Kami

Reporter

Jumat, 6 Maret 2015 05:02 WIB

Sidang Singkat, Korban Penipuan PT Cipaganti Berunjuk Rasa

TEMPO.CO, Bandung - Ratusan nasabah Koperasi Cipaganti Guna Persada yang menjadi korban penggelapan dan penipuan program investasi PT Cipaganti kembali menggeruduk ruang persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 5 Maret 2015. Mereka turut menyaksikan jalannya sidang yang mengagendakan pembacaan eksepsi dari keempat terdakwa kasus ini.

Saat sidang usai, salah satu nasabah meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan selarik puisi. "Dalam hukum acara persidangan tidak ada baca-baca puisi," ujar Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua kepada salah seorang nasabah yang meminta izin membacakan puisi. Tak diizinkan di ruang sidang, sejumlah nasabah membacakan puisi di lapangan parkir pengadilan.

Puisi tersebut menggambarkan penderitaan mereka akibat uang yang diinvestasikan ke Koperasi Cipaganti tak kunjung kembali. Bahkan, tertulis permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk turut membantu menyelesaikan kasus ini. "Banyak dari kami korban yang stres, meninggal dunia, cerai, tidak bisa berobat, dan anak-anak kami putus sekolah," ujar Ketua Forum Silaturahmi Mitra Cipaganti, Syarifudin.

Menurut Syarifudin, kerugian nasabah mencapai Rp 3,2 triliun dengan bunga Rp 450 miliar. Jumlah nasabah sekitar 14 ribu orang. Namun, jumlah uang itu tidak sebanding dengan aset PT Cipaganti. "Jika melihat aset yang ada, tidak mungkin tertutupi. Kecuali jika ada penelusuran pidana pencucian uang terhadap seluruh aliran dana pemilik dan kroninya melalui transaksi di lebih seratus rekening," ucap Syarifudin.

Melalui pengacaranya, keempat terdakwa yang merupakan direksi PT Cipaganti, yakni Direktur Utama PT Cipaganti Andianto Setiabudi dan tiga anggota direksi, yaitu Julia Sri Redjeki Setiabudi, Yulinda Tjendrawati Setiawan, dan Cece Kadarisman, menyampaikan eksepsi dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung.

Dalam eksepsinya, pengacara terdakwa, Jefri Sinaga, mengatakan jaksa keliru mendakwa kliennya dengan tiga pasal tentang penipuan, penggelapan, dan perbankan. Menurut dia, jaksa tidak menetapkan kecermatan saat menjatuhkan dakwaan kepada keempat kliennya. Terutama untuk terdakwa Cece Kadarisman, yang saat itu ditunjuk menjabat sekretaris Koperasi Cipaganti.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung mendakwa empat terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dengan tiga pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni 372, 378, serta 55. Penggunaan pasal tentang penipuan, penggelapan, dan perbankan itu membuat mereka terancam hukuman penjara 15 tahun.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

6 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

12 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

16 jam lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

19 jam lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

19 jam lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

1 hari lalu

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

1 hari lalu

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

1 hari lalu

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.

Baca Selengkapnya