Subang Haramkan Calon Kepala Desa Tunggal

Reporter

Kamis, 5 Maret 2015 00:10 WIB

Ilustrasi Pemilu. ANTARA/Wahyu Putro

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan daerah (perda) tentang desa yang baru saja disahkan DPRD Subang, Jawa Barat, mengharamkan calon tunggal dalam proses pemilihan kepala desa.

"Sudah nggak dikenal lagi adanya calon tunggal," kata Asisten Bidang Pemerintah Pemkab Subang Cecep Supriyatin saat ditemui Tempo, di kantornya, Rabu, 4 Maret 2015.

"Dalam salah satu pasal perda itu tegas disebutkan bahwa calon kades minimal dua dan maksimal lima orang," kata Cecep. Apabila calon kades lebih dari lima orang, akan dilakukan seleksi tambahan. Sehingga, hasil akhirnya tetap lima calon.

Penghapusan calon tunggal dalam proses pilkades, Cecep menjelaskan, didasarkan kepada upaya menciptakan semangat kompetisi yang lebih demokratis antara calon dan memompa partisipasi masyarakat dalam memilih calon pemimpinnya.

"Kalau calonnya minimal dua, kan kompetisi lebih demokratis, ketimbang calon tunggal berkompetisi dengan bumbu kosong, itu kan tidak demokratis," Cecep memberikan alasan.

Kecuali soal pembatasan jumlah, para calon yang menjadi kontestan dalam pilkades juga diwajibkan terbebas dari narkoba dengan menunjukkan hasil uji klinis Dinas Kesehatan dan surat bebas narkoba dari pihak kepolisian.

Tetapi, dari sisi lain, lama jabatan para calon kepala desa yang kemudian terpilih jadi kades definitif akan menikmati masa tugas yang lebih lama, yakni dari lima menjadi enam tahun setiap periodenya.

Dan periodesitasinya yang semula seorang kepala desa inkumben hanya boleh mencalonkan diri selama dua periode, ditambah menjadi tiga periode.

Menurut Ketua DPRD Subang Benny Rudiono, perda tentang desa yang belum menjadi lembaran negara karena masih diproses di Biro Hukum Pemprov Jawa Barat tetapi sudah disahkan oleh Dewan tersebut, dinilai telah mengakomodir semua kepentingan.

"Termasuk meniadakan pasal calon tunggal dalam proses pilkades," ujarnya. Ia menegaskan bahwa isi perda terutama menyangkut pasal-pasal yang berkaitan dengan proses pilkades, dinilainya lebih komprehensif dan lebih berkualitas dari perda sebelumnya.

"Saya optimistis, proses pilkades sekarang akan lebih demokratis dan menghasilkan para kades yang lebih berkualitas," Benny meneguhkan optimismenya.

Catatan Tempo, pada tahun 2015 ada agenda pilkades buat 25 desa yang masa tugas kadesnya sudah dan segera habis. Saat ini, tercatat 20 desa yang jabatan kadesnya sudah dijadikan pejabat sementara dan lima desa lainnya segera menyusul.

NANANG SUTISNA

Berita terkait

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

34 hari lalu

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan

Baca Selengkapnya

Resep Ikan Bakar Etong Khas Subang yang Mudah dan Praktis

20 Juli 2023

Resep Ikan Bakar Etong Khas Subang yang Mudah dan Praktis

Masakan khas asal Subang, Jawa Barat ini diolah dengan memanggang Ikan di atas bara api atau gril.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Kuliner Khas Subang, Cita Rasa Unik

11 Juli 2023

Rekomendasi Kuliner Khas Subang, Cita Rasa Unik

Kuliner Subang menawarkan cita rasa yang khas, bahan-bahan segar, dan hidangan yang lezat. Cocok saat menemani liburan sekolah Anda sekeluarga.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023

2 Juni 2023

Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023

Pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 di 16 desa Kabupaten Tangerang menjadi tolok ukur keamanan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar

8 Mei 2023

Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar

Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan anggaran Rp 6,6 miliar untuk perhelatan Pilkades serentak 2023.

Baca Selengkapnya

9 Pemandian Air Panas di Bandung dan Sekitarnya ini Nyaman Banget untuk Relaksasi

19 Maret 2023

9 Pemandian Air Panas di Bandung dan Sekitarnya ini Nyaman Banget untuk Relaksasi

Pemandian air panas bisa menjadi salah satu tempat untuk relaksasi, salah satunya pergi ke tempat pemandian di Bandung.

Baca Selengkapnya

Pilkades Kabupaten Bogor Hari ini, 1.096 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga 583 TPS

12 Maret 2023

Pilkades Kabupaten Bogor Hari ini, 1.096 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga 583 TPS

Pilkades Bogor pada 12 Maret 2023 dilaksanakan di 36 desa di 26 kecamatan Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Kasus Ibu Hamil Meninggal, Ombudsman Jabar Minta Subang Benahi Layanan Kesehatan

8 Maret 2023

Kasus Ibu Hamil Meninggal, Ombudsman Jabar Minta Subang Benahi Layanan Kesehatan

Kasus kematian ibu hamil yang ditolak dirawat di RSUD Subang jadi pelajaran untuk perbaikan pelayanan kesehatan di Subang.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Bakal Koordinasi dengan Dinkes Subang soal Kematian Ibu Hamil

8 Maret 2023

Kemenkes Bakal Koordinasi dengan Dinkes Subang soal Kematian Ibu Hamil

Kemenkes, kata Nadia, baru mendapatkan laporan kasus ini ketika telah ramai diperbincangkan di media sosial.

Baca Selengkapnya

Kisah Meninggalnya Kurnaesih Viral, Ini Kata Suaminya

8 Maret 2023

Kisah Meninggalnya Kurnaesih Viral, Ini Kata Suaminya

Suami Kurnaesih bingung kisah kematian istrinya viral. Dia mengaku tak pernah melapor ke pihak mana pun.

Baca Selengkapnya