Sidang Annas Maamun, Jaksa Hadirkan Sembilan Saksi  

Reporter

Rabu, 4 Maret 2015 23:24 WIB

Penyidik KPK memasuki ruangan Tata Usaha di Kantor Gubernur Riau, Annas Mammun di Pekanbaru, Riau, 6 Oktober 2014. TEMPO/Riyan Nofitra

TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, menjalani sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit, Kabupaten Kuantan Sengingi, Riau, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 4 Maret 2015. Dalam sidang yang sempat tertunda selama sepekan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, mendatangkan sembilan saksi untuk menyampaikan keterangannya di depan Majeils Hakim.

Salah satu saksi yang didatangkan dalam persidangan, adalah Kepala Seksi Pentagunaan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Ardesianto yang dilibatkan dalam tim terpadu dalam menentukan rekomendasi bukan kawasan hutan di Provinsi Riau. Ia mengatakan, pada tanggal 9 Agustus 2014, terdakwa Annas Maamun yang pada saat itu menjabat sebgai Gubernur Riau, mendapatkan Surat Keputusan Dari Kementrian Kehutanan tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Setelah SK tersebut turun, ia bersama anggota tim terpadu lainnya melakukan pengkajian atas rekomendasi tersebut. Dari hasil pengkajian, mereka mendapatkan selisih seluas 1 juta hektar yang belum masuk dalam SK Menteri Kehutanan tersebut.

Setelah selesai melakukan pengkajian, ia bersama tim terpadu lainnya mendatangi kediaman Annas Mamun untuk meminta petunjuk mengenai lokasi mana saja yang mendapat prioritas untuk dilakukan dalam perubahan luas kawasan bukan hutan kepada Menhut.

"Saya tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan Gubernur (terdakwa) dalam menentukan lokasi yang mendapatkan prioritas perubahan kawasan hutan," ujar Ardesianto dalam kesaksiannya di ruang sidang.

Ia mengatakan, setelah surat usulan perubahan pertama disampaikan kepada Menhut dan belum mendapatkan persetujuan, dirinya sempat diperintahkan Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Riau Cecep Iskandar untuk membuat rencana revisi atas surat pertama. "Dalam pembuatan peta pada revisi kedua, ada satu lokasi yang yang berada di luar area rekomendasi tim terpadu, yaitu gambar yang di Kabupaten Kuantan Sengingi," ujar dia.

Ardesianto melanjutkan, dia tidak mengetahui area di Kuantan Sengingi tersebut milik siapa. "Namun, berdasarkan citra satelit, areal tersebut sudah bukan kawasan hutan," ucapnya.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Annas Maamun menerima uang suap yang diberikan Gulat Manurung dan Edison Marudut. Diduga uang itu untuk mempengaruhi terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau, untuk memasukkan permintaan Gulat Manurung dan Edison Marudut.

Gulat dan Edison meminta agar areal kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare serta kebun sawit di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Proivinsi Riau.

Politisi Partai Golongan Karya tersebut sudah didakwa oleh Jaksa dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 15 tahun bui.

Selain Ardisianto, Majelis Hakim mendengarkan kesaksian dari delapan saksi, diantaranya seorang tenaga ahli profesional pemetaan Riadi Mustofa, Kepala Seksi Penatagunaan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Arif Despensari dan Kepala Subdit Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Bappeda Riau Supriyadi.

Sedangkan saksi lainnya berasal dari pihak swasta, Hendra Siahaan, Jones Silitog, Yulia Rotua Siahaan, Tetty Indrayati dan Burhanuddin. Mereka masing-masing merupakan direksi dari PT Anugrah dan PT Citra Utama.

Seusai Annas Maamun terlibat dalam pemetaan lokasi yang akan dialihfungsikan. Ia pun menunjukan alat bukti berupa peta kawsan hutan lindung yang salah satu wilayahnya terdapat tanda yang menandai kawasan tersebut milik Annas. "Terdakwa menunjukan peta yang akan dijadikan prioritas," ujar dia.

Annas Maamun, melalui kuasa hukumnya, Sirra Prayuna, mengatakan, kliennya yang saat itu menjabat sebagai Gubernur tidak memiilki kewenangan untuk mengatur secara teknis. Ia pun keberatan dengan adanya tanda di dalam peta yang dijadikan alat bukti terdapat inisial kliennya. "Kalau benar ada wilayah yang dimilki Annas, buktikan dengan alat bukti berupa sertifikat," ujar dia.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

7 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

4 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

5 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya