TEMPO Interaktif, Jakarta:Pelaku penganiayaan wartawan Majalah Tempo, David alias A Miauw dan kawan-kawan dituntut atas tindak pidana penganiayaan ringan dan perbuatan tidak menyenangkan. Demikian yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahmad Taufik, yang diperiksa selama 6 jam oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Redaksi Majalah Tempo, Jalan Proklamasi No 72, Jakarta Pusat, Senin (17/3). Tindak pidana penganiayaan ringan dicantumkan dalam Pasal 352 KUHP yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak sebanyak Rp 4.500. Selain itu, David Cs dikenai Pasal 335 KUHP yaitu perbuatan yang tidak menyenangkan orang lain dengan ancaman kekerasan yang diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.500. Menurut Darwin Aritonang, salah seorang kuasa hukum Tempo dari kantor pengacara Lubis, Santosa dan Maulana yang mendampingi Ahmad Taufik dalam pemeriksaan, David Cs, termasuk di dalamnya Teddy Uban yang melempar kotak tissue dari kayu terhadap wartawan Tempo Abdul Manan dan Yosep yang memukul Pemimpin Redaksi Tempo, Bambang Harrymurti, hanya bisa dikenakan tindak pidana penganiayaan ringan karena akibat penganiayaan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan. Parameternya adalah sampai harus dirawat di rumah sakit atau mengalami cacat. Kalau ini sampai terjadi, pelaku bisa terkena Pasal 351 yang ancaman hukumannya 2 samapi 5 tahun. Tetapi kalau tidak, hanya terjerat tindak pidana penganiayaan ringan, urainya. Adapun mengenai tuntutan kepada David Cs yang telah melakukan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang diatur dalam Undang-undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999, Darwin mengaku pihak kuasa hukum Tempo sedang mendiskusikan masalah tersebut. Sementara itu, pemeriksaan Ahmad Taufik sendiri dimulai pada pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan kali ini, Ahmad Taufik mendapat 16 pertanyaan dari tim penyidik Polres Metro Jak-Pus yang terdiri dari Iptu Suyud, Bripka Suharja dan Bripka Suyono. Seluruh pertanyaan masih berkisar pada kronologis peristiwa penggerudukan kantor Majalah Tempo dan penganiayaan yang menimpa dirinya dan Pemimpin Redaksi Tempo Bambang Harrymurti serta dua wartawan Tempo, Karaniya Dharmasaputra dan Abdul Manan. Ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya terhadap Ahmad Taufik dalam kasus penganiayaan dirinya serta tiga orang wartawan Tempo lainnya setelah sebelumnya sempat diperiksa ditempat yang sama pada hari Kamis (13/3) lalu. Peraih penghargaan Press Freedom Award tahun 1995 itu dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi korban dalam kasus penganiayaan tersebut. Semua yang dikemukakan Taufik tidak berbeda dari kronologis peristiwa yang ditulisnya dan dimuat di Koran Tempo, detik.com serta media lainnya. Pertanyaan dimulai dari saat Taufik disandera oleh David Cs untuk bersama-sama menuju Mapolres Metro Jakarta Pusat, penganiayaan terhadap Bambang Harrymurti dan Karaniya, caci-maki yang dilakukan David, dan berakhir pada acara jumpa pers di Mapolres. Ini sekaligus merupakan pemeriksaan terakhir dari rangkaian pemeriksaan yang dimulai hari Kamis (13/3) lalu terhadap seluruh saksi korban yang meliputi Bambang Harrymurti, Ahmad Taufik, Karaniya dan Abdul Manan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat tim penyidik. Amal Ihsan Tempo News Room
Berita terkait
PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP
6 menit lalu
PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP
Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.