Jelang Eksekusi, Raheem Ungkap Rahasia ke Pendamping Rohani

Reporter

Rabu, 4 Maret 2015 05:01 WIB

Sejumlah anggota Brimob Polda Bali melakukan simulasi pengamanan, terpidana mati di Markas Komando Brimob, Denpasar, Bali, 27 Februari 2015. Menjelang pemindahan dua terpidana mati asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Madiun - Raheem Agbaje Salami, terpidana mati yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, Jawa Timur, mengaku masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu pada 1999. "Nama yang tertulis di paspor adalah Raheem. Sebenarnya yang asli ialah Jamiu Owolabi Abashin," kata Titus Tri Wibowo, pendamping rohani sekaligus bapak permandian Raheem, Selasa, 3 Maret 2015.

Selain itu, menurut dia, identitas kewarganegaraan Raheem juga keliru. Di dalam paspornya tertulis Cordova, Spanyol, padahal seharusnya Nigeria. Kepada Titus, Rahem menceritakan penerbitan paspor tersebut diurus oleh seorang warga Zimbabwe yang dia temui di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 1997.

Kala itu, kata dia, Raheem yang baru lulus kuliah bermaksud mengadu nasib ke negeri orang. Dari negara asalnya, Nigeria, Raheem disalurkan oleh agen tenaga kerja menuju Kuala Lumpur. Begitu tiba di kota yang dituju, pihak agensi menelantarkan Raheem. Hingga akhirnya ada warga Zimbabwe yang menawarinya pekerjaan.

"Men (panggilan akrab Raheem) diajak menuju Bangkok, Thailand. Di sana, dia (Raheem) dimintai foto untuk paspor yang mencantumkan nama Raheem," ujar Titus.

Setelah memegang paspor, Raheem diminta mengantarkan koper ke Indonesia dengan menumpang pesawat terbang. Koper yang berisi tumpukan pakaian wanita dan sepatu itu diselipi lima kilogram heroin dan dibawa menuju Bandara Internasional Juanda Surabaya. Beberapa saat setelah mendarat, Raheem ditangkap aparat kepolisian lantaran kedapatan membawa narkotik.

"Untuk pengiriman tersebut, Raheem dijanjikan mendapat bayaran US$ 400. Tapi baru dibayar sekitar separo," kata Titus, menyampaikan isi pembicaraannya dengan Raheem.

Setelah Raheem ditangkap polisi, proses hukum yang membelit Raheem terus bergulir. Hingga akhirnya, pada 2014, grasi yang diajukan kepada Presiden Jokowi Widodo ditolak. Eksekusi mati bagi dia dikabarkan akan segera dilakukan di LP Nusakambangan.

Kepala LP Kelas I Madiun Anas Saeful Anwar mengatakan izin pemindahan Raheem ke LP Nusakambangan sudah diterbitkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Jaksa selaku eksekutor yang meminta izin ke Dirjen PAS sudah menunjukkan surat izin itu kepada kami. Tapi kapan pemindahannya kami belum tahu," ujar Anas.



NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

10 jam lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

5 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

5 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

8 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

14 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

17 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

18 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

18 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

35 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

43 hari lalu

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.

Baca Selengkapnya