Ini Bukti Kriminalisasi KPK Terus Berjalan

Reporter

Selasa, 3 Maret 2015 04:38 WIB

Presiden Jokowi (tengah) bersama Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kiri), Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri), dan Plt. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, 25 Februari 2015. ANTARA/Setpres-Intan/HO

TEMPO.CO , Jakarta:Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Susanto Ginting mengatakan sejumlah skenario kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terus berjalan. Ia menyebutkan presiden dan sejumlah lembaga negara turut terlibat melemahkan komisi antirasuah dalam pemberantasan korupsi.

"Proses kriminalisasi KPK berjalan sistematis. Presiden hanya menyelamatkan KPK tapi tidak menghentikan kriminalisasi," kata Miko saat dihubungi Tempo, Senin, 2 Maret 2015.

Berikut deretan lembaga yang terlibat dalam pelemahan KPK:

1. Presiden
Miko mengatakan Presiden Joko Widodo hanya membiarkan kepolisian dan KPK menyelesaikan kasusnya masing-masing. "Presiden tampak tak ingin melerai pertengkaran KPK dengan kepolisian," kata Miko.

Ia menilai Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang pelaksana tugas pimpinan KPK tak mampu menyelamatkan KPK dari kriminalisasi. "Buktinya pelaksana tugas bukannya menguatkan KPK tapi membiarkan kriminalisasi jalan terus, ini mengecewakan," kata Miko.

2. Mahkamah Agung
Menurut Miko Ginting, putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menjadi acuan pelimpahan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan Agung. Miko menilai putusan Sarpin soal penetapan objek praperadilan masih diperdebatkan.

"Seharusnya Mahkamah bisa meluruskan putusan itu, misalnya karena Sarpin melampaui kewenangan," kata dia.

KPK sempat mengajukan kasasi atas putusan Sarpin. Namun, kata Miko, pengadilan belum menerima atau menolak kasasi KPK. Jika ditolak, Miko meminta KPK mengajukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Nyatanya, KPK justru menyerahkan penyidikan Budi Gunawan ke Kejaksaan dan kepolisian.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Institusional Peradilan Umum dan Kepolisian menyatakan polisi berwenang menyidik kasus korupsi. "Ada potensi kasus di SP3 jika ditangani kepolisian," kata Miko.

3. Kepolisian
Miko mengatakan polisi membangkang perintah presiden. "Mereka senang ada peluang menghentikan kasus Budi dan terjadi pembangkangan polisi kepada presiden," kata Miko. Presiden meminta hentikan kriminalisiasi, tapi polisi terus memproses laporan masyarakat yang mengkriminalisasi pimpinan dan penyidik KPK.

4. Dewan Perwakilan Rakyat
Miko mengatakan DPR telah menyusun skenario untuk menjerumuskan presiden dalam kriminalisasi KPK. "Mereka menguji Budi Gunawan yang jelas-jelas tersangka," kata dia. DPR, kata Miko, juga akan mempertanyakan Perpu pelaksana tugas pimpinan KPK.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

2 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

4 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

11 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

12 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

12 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

17 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

17 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

17 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

20 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya