Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan, Apa Kata UGM ?  

Reporter

Senin, 2 Maret 2015 06:33 WIB

Presiden Jokowi (tengah) bersama Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kiri), Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri), dan Plt. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, 25 Februari 2015. ANTARA/Setpres-Intan/HO

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyayangkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak mengajukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi. Akibatnya, pengusutan dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Kami menyesalkan sikap KPK menerima begitu saja putusan Sarpin. Konsekuensinya, KPK tak bisa lagi menyelidiki dan dikembalikan ke kejaksaan atau kepolisian," kata Zainal saat dihubungi Tempo, Minggu, 1 Maret 2015.

Pada 16 Februari 2015, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Ia menyatakan penetapan status tersangka masuk dalam objek praperadilan.

Ia juga menyatakan perkara dugaan suap Budi dilakukan saat mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Kepolisian atau bukan pejabat negara dan bukan penegak hukum. Walhasil, penetapan status tersangka Budi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tak sah.

Sejak itu, penyidikan korupsi Budi Gunawan di KPK berhenti. Kasasi yang diajukan komisi antirasuah juga ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut sumber Tempo, rencananya KPK akan melimpahkan penyidikan Budi ke kejaksaan. Lima pimpinan KPK telah bertemu Jaksa Agung M. Prasetyo Minggu siang, 1 Maret 2015. Pembahasan ini akan dilanjutkan pada Senin, 2 Maret 2015.

Zainal menilai upaya ini akan mengakibatkan bertambahnya gugatan praperadilan oleh tersangka korupsi. Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dan bekas Ketua Komisi Energi Sutan Bhatoegana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri.

"Kalau seperti ini, semakin banyak yang mengajukan gugatan praperadilan. Efek Sarpin berjalan terus," kata dia. Zainal meminta agar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera memeriksa dan menganulir putusan praperadilan Sarpin.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya