Kubu Djan Faridz: Kunci Islah PPP Ada di Jokowi

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 28 Februari 2015 04:23 WIB

Aparat kepolisian berjaga diantara massa pendukung kepengurusan PPP versi Romahurmuziy yang berusaha mengambil alih Kantor Dewan Pengurus Pusat PPP yang dijaga pendukung kepengurusan PPP versi Djan Faridz, di Jalan Diponegoro, Jakarta, 2 Desember 2014. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta- Hampir setahun konflik dualisme kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan tak kunjung usai. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan kunci islah kedua kubu justru berada di tangan Presiden Joko Widodo.

"Kuncinya sekarang ada di Jokowi. Dia bisa meminta agar Kementerian Hukum dan HAM tak ajukan banding ke pengadilan tingkat dua," kata Dimyati di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2015.

Selain meminta hentikan gugatan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Dimyati meminta Jokowi membentuk tim pertimbangan khusus untuk menyelamatkan partai berlambang Kakbah ini. "Tolong buat tim seperti tim independen calon Kapolri agar PPP bisa segera islah. Karena kubu Romi merasa selalu dibantu pemerintah," kata Dimyati.

Dualisme PPP terjadi pada kubu hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Mukmatar Surabaya dengan Ketua Umum Romahurmuziy. Konflik semakin panjang karena kubu Romi akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara karena hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum Suryadharma Ali. Suryadharma menggugat Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Romi ketika konflik masih ditangani di pengadilan.

Dimyati menilai pemerintah terlanjur mengintervensi internal PPP dengan mendukung Romi sebagai pengurus yang sah. Hal yang sama dinyatakan oleh PTUN bahwa tergugat Kemenkumham melakukan intervensi politik sehingga SK kepengurusan Romi harus dicabut. Saat ini, kepengurusan yang terdaftar di Kemenkumham hanya kepengurusan Suryadharma, dan telah demisioner.

Menurut Dimyati, jika Kemenkumham mengajukan banding atas putusan PTUN, berarti pemerintah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 421 yang menyatakan "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa melakukan atau tidak melakukan sesuatu diancam pidana 2 tahun 8 bulan."

"Itu namanya pemerintah menjalankan politik adu domba dan abuse power. Seharusnya pemerintah stop intervensi dan serahkan urusan islah di internal," kata Dimyati. Ia meminta pemerintah hanya menjadi wasit bagi kedua kubu. Kini, kubu Dimyati tengah menunggu inisiatif kubu Romi untuk berembug islah. Ia meminta agar Romy tak memperpanjang masalah dengan ikut mengajukan banding sebagai tergugat intervensi.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

23 menit lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

2 jam lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

2 jam lalu

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

3 jam lalu

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

Presiden Jokowi menilai pencapaian Timnas U-23 Indonesia yang mencapai semifinal di Piala Asia U-23 2024 layak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

4 jam lalu

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

7 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

9 jam lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

19 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

19 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

21 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya