TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyatakan upaya peninjauan kembali (PK) terpidana mati tidak menghalangi dan menunda eksekusi. Jika semua orang ingin menunda eksekusi, selalu akan ajukan PK.
"Kalau misalnya PK tanggal segini, ya biarin saja. Kalau kita terbelenggu itu. Semua menunda hukuman lalu PK. Mau dihukum dua hari lagi, PK lagi, PK lagi," kata Mahfud di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Jumat, 27 Februari 2015.
Apalagi, menurut Mahfud, Mahkamah Konstitusi sekarang sudah membolehkan PK lebih dari satu kali. Dengan ditolaknya pengajuan grasi ke Presiden Joko Widodo, itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. "Kalau mau dieksekusi, ya dieksekusi saja," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan tidak ada kewajiban untuk eksekusi dalam kasus apa pun dengan menunggu hasil PK, baik dalam kasus perdata, tata usaha negara, dan pidana. Menurut Mahfud, PK menegaskan tidak menunda pelaksanaan vonis yang sudah inkrah.
Terpidana mati kasus narkotik Mary Jane Fiesta Veloso mengajukan PK setelah grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada akhir 2014 lalu. Sidang PK akan dilaksanakan pada Selasa, 3 Maret 2015 di Pengadilan Negeri Sleman.
Jaksa penuntut umum sudah menyiapkan kontra materi PK yang diajukan oleh Mary Jane, warga negara Filipina yang dihukum mati karena kasus 2,6 kilogram heroin. "Jaksa sudah menyiapkan materi untuk sidang Selasa depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Nikolaus Kondomo.
Soal lamanya eksekusi dari vonis, Mahfud menyatakan hanya karena soal birokrasi. Namun saat ini, kata Mahfud, Jaksa Agung M. Prasetyo termasuk berani karena sudah mengeksekusi.