2 Alasan Bambang KPK Tak Penuhi Panggilan Bareskrim  

Reporter

Jumat, 27 Februari 2015 08:58 WIB

Wakil Ketua nonaktif KPK, Bambang Widjojanto tiba di Mabes Polri, Jakarta, 24 Februari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bambang Widjojanto dijadwalkan datang ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 27 Februari 2015. Kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan itu. "Tidak hadir karena sudah ada acara lain," kata Nursyahbani melalui pesan pendek kepada Tempo pagi ini.

Selain itu, kata Nursyahbani, ketidakhadiran Bambang juga karena belum ada balasan dari Mabes Polri atas surat-surat yang dilayangkan kliennya. Surat itu sebelumnya dikirim Bambang untuk mempertanyakan kejanggalan dalam proses penangkapan dirinya.

Isi surat yang dilayangkan Bambang menanyakan tiga hal ke penyidik, yaitu perihal berita acara pemeriksaan (BAP) yang belum diserahkan kepada Bambang maupun kuasa hukumnya. Padahal, BAP itu akan digunakan untuk pembelaan.

Yang kedua, penambahan pasal yang disangkakan penyidik, yaitu Pasal 242 juncto 55 juncto 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal itu membuat Bambang dan kuasa hukumnya merasa perlu meminta penjelasan dari penyidik.

Sedangkan hal ketiga yang ditanyakan adalah penulisan status dalam surat panggilan Bareskrim. Dalam surat tertulis jabatan Bambang adalah mantan pimpinan KPK. Padahal, BW masih menyandang jabatan pimpinan KPK, tetapi nonaktif.

Nursyahbani berujar kliennya akan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Bareskrim. "Akan ada surat untuk reschedule ke Bareskrim diantar tim KPK," ucap Nursyahbani.

Bambang yang telah berstatus tersangka dijerat kasus mempengaruhi saksi untuk memberi keterangan palsu di pengadilan. Kasus ini terjadi saat Bambang menjadi kuasa hukum calon Bupati Kutawaringin Barat Ujang Iskandar.

Kemarin, penyidik KPK Novel Baswedan juga mangkir dari panggilan Bareskrim. Novel diinstruksikan oleh pemimpin KPK untuk tidak hadir karena pemeriksaan tersebut mengganggu pekerjaannya sebagai penyidik KPK.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

5 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

10 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

19 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

19 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

22 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

22 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya