Masuk Itu Praperadilan: Bhatoegana pun Ikuti Budi Gunawan  

Reporter

Jumat, 27 Februari 2015 04:30 WIB

Sutan Bhatoegana (tengah), tak mau jawab pertanyaan awak media terkait penahanannya di Gedung KPK, Jakarta, 2 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum Sutan, Razman Arif Nasution, mengatakan kliennya sudah mengontaknya sejak tiga hari yang lalu untuk menyampaikan niat mengajukan permohonan praperadilan. “Pak Sutan Bhatoegana tidak pernah dimintai keterangan, tiba-tiba dijadikan tersangka, ini sangat unik,” ujar Razman saat dihubungi kemarin.

KPK mengumumkan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun anggaran 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak 14 Mei 2014.

Politikus yang kerap melontarkan celetukan “masuk itu barang” dan "ngeri-ngeri sedap" tersebut menjadi tersangka setelah penyidik mengembangkan kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah memvonis bekas Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini, dengan hukuman 7 tahun penjara.

Razman berdalih KPK melakukan pemaksaan penahanan terhadap Sutan. Dia juga menuntut kompensasi atas penahanan Sutan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat 1 hingga 4 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebut, di antaranya, mengatur apabila seseorang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK, orang yang bersangkutan berhak mengajukan gugatan rehabilitasi atau kompensasi. “Kami segera mengajukan penangguhan penahanan Pak Sutan.”

Pengacara Sutan itu mengakui pengajuan gugatan ini dilakukan berdasarkan putusan praperadilan calon Kepala Polri tunggal yang tak jadi dilantik, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Putusan itu diketok hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menyatakan menafsirkan Pasal 77 KUHP bahwa penetapan tersangka merupakan materi praperadilan. Adapun Razman juga merupakan kuasa hukum bekas ajudan Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri, tersebut. “Putusan Pak BG akan menguntungkan klien kami,” ujar Razman.

Sebelumnya, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji. Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan yang juga tersangka suap pengelolaan migas, Fuad Amin Imron, bersiap-siap mengajukan langkah serupa.

Pelaksana tugas pemimpin KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan proses praperadilan yang diajukan tersangka tidak serta-merta menghentikan penyidikan. KPK, kata dia, sedang menyiapkan strategi dalam kaitan dengan maraknya tersangka yang meminta praperadilan. “Putusan praperadilan juga tidak bisa dikatakan sebagai yurisprudensi,” kata Johan.



LINDA TRIANITA | FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

7 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

8 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

9 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

10 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

11 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

19 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

21 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

21 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

21 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

22 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya