RUU Ini Akan Mengatur Syarat Sebuah Agama  

Reporter

Editor

Kurniawan

Jumat, 27 Februari 2015 03:22 WIB

Menag Lukman Hakim, menjawab pertanyaan wartawan dalam konpers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 16 Januari 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO , Jakarta -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) akan mengatur syarat-syarat sebuah agama agar dapat diakui di Indonesia.

"Sebuah keyakinan tidak dapat kemudian langsung diklaim menjadi sebuah agama. Tentu ada persyaratannya. Itulah yang akan diatur dalam RUU PUB ini," ujar Lukman di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2015.

Lukman mengatakan negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan pelayanan bagi setiap umat beragama. Untuk melaksanakan hal tersebut, negara harus dapat mengklasifikasi pengertian agama terlebih dulu.

Karena itu, ia mengatakan RUU PUB patut dihadirkan agar dapat menyamakan pendapat dan persepsi masyarakat serta negara soal pengertian sebuah agama.

"Yang akan diatur itu kategori sebuah agama seperti apa. Apakah harus punya sistem ritual yang baku atau harus punya kitab suci, atau harus ada batasan minimal pengikutnya. Ini yang masih kita cari untuk kemudian ditetapkan kriterianya seperti apa," ucap Lukman.

Sejumlah kategori tersebut, menurut dia, juga memerlukan bantuan masyarakat dalam memberikan masukan agar tercipta pemahaman yang sama tentang sebuah agama.

"Penentuan karakter sebuah agama yang telah diatur diharapkan dapat mempermudah administrasi dan pelayanan pemerintah pada masyarakat kelak," ucapnya.

Menteri Lukman menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama karena banyaknya tindakan kekerasan dengan motif agama. Sejumlah konflik yang muncul dalam kehidupan beragama di Indonesia dianggap memiliki potensi merusak kerukunan antarwarga dan negara.

ANTARA

Berita terkait

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

6 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

7 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

18 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

19 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

19 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

20 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

24 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

26 hari lalu

Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

Bupati Nikson Nababan berhasil membangun kerukunan dan persatuan antarumat beragama. Menjadi percontohan toleransi.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

28 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

37 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya