Gugatan Ditolak PN Jakbar, Kubu Ical Ajukan Kasasi  

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 24 Februari 2015 18:53 WIB

Ketua MPG Muladi, menggelar sidang Mahkamah Partai Golkar, yang tak dihadiri kubu Aburizal Bakrie, di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 17 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Partai Golkar dari kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait hasil putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak gugatan mereka.

Ihza menganggap pengadilan lebih berwenang memutuskan sengketa dualisme partai beringin dibanding mahkamah partai.

"Kami akan menandatangani akta kasasi besok dan menyusun materi agar cepat dikirim ke Mahkamah Agung," kata Yusril seusai menggelar rapat koordinasi sikap kubu Ical di Hotel Sultan, Selasa, 24 Februari 2015.

Dalam rapat itu hadir sekitar 30 orang anggota Dewan Perwakilan Daerah I dan II serta Dewan Pengurs Pusat, yaitu Sekretaris Jenderal Idrus Marham dan Wakil Ketua Umum Nurdin Halid.

Yusril mengaku optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan meneruskan perkara dan menyidangkan gugatan soal musyawarah nasional Ancol serta keberadaan tim penyelamat partai yang dibuat kubu Agung Laksono.

Padahal, putusan sela pengadilan yang dipimpin ketua majelis hakim Oloan Harianja tadi siang menolak eksepsi kubu Ical dan mengembalikan perkara ke mahkamah partai.

"Padahal dulu sudah jelas mahkamah partai tak bisa bersidang pada Desember 2014 karena hakim tak lengkap dan tak independen," kata Yusril. Mahkamah partai yang diketuai Muladi akhirnya menyerahkan perkara ke masing-masing kubu.

Akhirnya, pada medio Januari 2015 kubu Aburizal menggugat ke Pengadilan Jakarta Barat dan kubu Agung Laksono menggugat ke Pengadilan Jakarta Pusat. Namun, PN Jakarta Pusat menolak eksepsi Agung Laksono dan mengembalikan perkara ke mahkamah partai. Kubu Agung sempat berada di atas angin atas putusan ini.

Menurut Yusril, hasil putusan sela PN Jakbar menunjukkan intervensi atas independensi pengadilan. Pasalnya, tim mahkamah partai tiga kali menyurati pengadilan untuk menunda hasil putusan. Surat terakhir yang dikirim mahkamah ke pengadilan tertanggal 23 Februari 2015.

"Ini intervensi independesi pengadilan. Apalagi surat terakhir MP diserahkan saat terakhir pengajuan bukti dan jadi pertimbangan pengadilan," kata Yusril.

Jika pengajuan kasasi ditolak, kata Yusril, timnya akan mengajukan gugatan dengan novum baru. Meski begitu, kubu Ical sepakat menghadiri sidang terakhir mahkamah partai besok di Kantor DPP Golkar Slipi untuk menunjukkan bukti legalitas kepengurusan hasil munas Bali.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

59 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

59 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya