Seorang anggota polisi menyalami Ketua KPK Abraham Samad, saat tiba di Bandara Hasanuddin, Makassar, 24 Februari 2015. TEMPO/Iqbal Lubis
TEMPO.CO, Makassar - Pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad dihentikan untuk sementara karena Samad mengalami gangguan kesehatan. Sebelum pemeriksaan itu dihentikan, penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat mencecar Samad dengan 15 pertanyaan.
Setelah pemeriksaan dihentikan sementara, Samad bergegas menuju masjid yang ada di sekitar Polda Sulawesi Selatan dan Barat untuk menunaikan salat zuhur. Samad lagi-lagi tidak berkomentar mengenai pemeriksaan terhadapnya.
Samad mendatangi Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat sekitar pukul 12.45. Pemeriksaan itu dihentikan sekitar pukul 14.30.
"Pemeriksaan hanya berlangsung sekitar 1,5 jam dengan 15 pertanyaan," kata juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, Selasa, 24 Februari 2015.
Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat Feriyani Lim. Perempuan asal Pontianak itu dilaporkan oleh Ketua Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Feriyani dituding memalsukan dokumen kependudukannya saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat per 29 Januari 2015.
Polda kemudian menetapkan Feriyani sebagai tersangka poda 2 Februari lalu. Hal itu direspons Feriyani dengan melaporkan Samad dan rekannya bernama Uki ke Bareskrim dalam kasus yang sama. Selanjutnya, polisi melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, 9 Februari lalu. Hasilnya, Samad ditetapkan sebagai tersangka, sementara Uki tidak dijadikan tersangka.
Status tersangka Samad baru diekspose pada 17 Februari 2015 atau sehari setelah kemenangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan. Samad disinyalir ikut membantu perempuan yang kini berdomisili di Jakarta itu untuk memalsukan data kependudukannya agar bisa membuat paspor di Makassar.
Dalam berbagai kesempatan, Samad membantah mengenal Feriyani. Ia pun tidak mengetahui lampiran dokumen yang dipakai Feriyani untuk mengurus paspor dengan alamat Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar, tersebut. Dalam dokumen itu, Samad disebutkan sebagai kepala keluarga.