Survei: Tarik Budi Gunawan, Mayoritas Publik Dukung Jokowi  

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 24 Februari 2015 14:49 WIB

Wakapolri Komjen Badrodin Haiti saat berkunjung ke kantor redaksi Tempo, Jumat, 13 Februari 2015. TEMPO/Denny Sugiharto

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan sikap membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri dan menunjuk Badrodin Haiti sebagai penggantinya. Lingkaran Survei Indonesia, berdasarkan survei, menyatakan keputusan Jokowi itu didukung mayoritas publik Indonesia.

"Tidak sampai 20 persen publik yang menilai keputusan Jokowi itu keliru," kata peneliti LSI, Rully Akbar, di kantornya, Selasa, 24 Februari 2015.

Menurut Rully, keputusan Jokowi memilih Badrodin didukung publik karena citra Budi Gunawan telah telanjur buruk. Walaupun memenangkan gugatan praperadilan dan penetapan tersangkanya sudah dibatalkan, Budi Gunawan masih dianggap sebagai sosok bermasalah. "Bahkan bila Budi Gunawan mendapat posisi lain, seperti Wakapolri, publik tetap akan memberi punishment," ujar Rully.

Berdasarkan survei LSI yang dilakukan pada 20-22 Februari 2015, sebanyak 70,29 persen dari 1.200 responden yang ditanyai menyatakan dukungan mereka akan keputusan Jokowi. Hanya 18,03 persen yang menyatakan tindakan membatalkan pelantikan Budi Gunawan itu keliru.

Walau begitu, kisruh KPK dan Polri yang berkepanjangan membuat publik makin prihatin dengan kondisi hukum Indonesia. Keputusan Jokowi, kata Rully, dianggap terlambat dan menunjukkan ketidaktegasannya sebagai seorang presiden. "Publik menilai Jokowi telah melanggar komitmennya untuk menciptakan pemerintahan bersih," ucap Rully.

Pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri jadi salah satu isu yang paling menyita perhatian publik selama seratus hari pertama pemerintahan Jokowi. Setelah resmi menjadi calon tunggal Kapolri, Budi justru ditetapkan sebagai tersangka transaksi dana mencurigakan oleh KPK.

Budi mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK dan dinyatakan menang. Meski penetapan Budi sebagai tersangka telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, Jokowi akhirnya memutuskan tetap tidak melantik Budi dan mengusulkan nama baru sebagai calon tunggal Kapolri, yaitu Badrodin Haiti yang sebelumnya menjabat Wakapolri.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA


Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

2 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

5 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

15 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

15 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

17 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

21 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

22 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya