Pengamat Desak KPK Praperadilankan PN Jaksel

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 24 Februari 2015 08:42 WIB

Jaksa Agung M. Prasetyo bersama Plt. pimpinan KPK, Taufiequrachman Ruki, Johan Budi dan Wakil ketua KPK Zulkarnain (kanan), di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 23 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara, Hasyim Ashari, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera mengambil upaya hukum terkait dengan kasus Budi Gunawan. Upaya hukum ini bertujuan meyakinkan masyarakat bahwa penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Budi telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Upaya hukum itu untuk meyakinkan KPK dan masyarakat luas bahwa penetapan tersangka itu benar dan sesuai dengan hukum," kata Hasyim saat dihubungi pada Senin, 23 Februari 2015.

Hasyim mengatakan ada dua pilihan upaya hukum yang bisa dilakukan KPK. Yakni mengajukan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Hasyim mengatakan kasasi dilakukan untuk menguji keputusan yang diambil oleh hakim. Menurut Hasyim, materi vonis dalam kasus Budi Gunawan bisa diuji. Penetapan tersangka, kata Hasyim, bukanlah salah satu materi praperadilan.

"Praperadilan itu bukan berkaitan dengan penetapan tersangka, tapi penangkapan atau penahanan. Sayang, hakim memaknainya berbeda," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini.

Adapun peninjauan kembali juga bisa dilakukan KPK dengan mengajukan bukti baru. "Syarat peninjauan kembali itu ada novum atau bukti baru."

Hasyim mengatakan, bila KPK menang dalam upaya hukum itu, publik akan melihat bahwa peluang tersangka korupsi bebas dari jeratan hukum tertutup. "Sampai saat ini, kan, yang menjadi preseden itu kemenangan Budi Gunawan menjadi peluang bagi para tersangka lain."

Perjuangan KPK itu, kata Hasyim, juga bisa mencegah tersangka korupsi langsung mempraperadilankan penetapan status tersangkanya begitu dijerat oleh KPK.

Setelah Budi Gunawan memenangi sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejumlah tersangka korupsi ikut membawa kasusnya ke ranah praperadilan.

Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, baru mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji 2010-2013.

MITRA TARIGAN

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

2 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

9 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

14 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

23 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

23 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya