Ajukan Praperadilan, Suryadharma: Bukan untuk Hambat KPK  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 23 Februari 2015 15:22 WIB

Tersangka korupsi ibadah haji, Suryadharma Ali (tengah), didampingi kuasa hukumnya menunjukkan surat permohonan pengajuan praperadilaan di Jakarta, 23 Februari 2015. Ia mengajukan permohonan status tersangka yamg dijatuhkan KPK tahun lalu. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mengklaim dia tidak melakukan tindakan untuk menghambat penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Surya, praperadilan, yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, adalah langkah hukum yang benar.

"Saya minta semua pihak tak apriori. Jangan diartikan menghambat penyidikan. Apa wajah hukum Indonesia kalau semua yang ditetapkan tersangka tak punya kesempatan melakukan proses hukum lain untuk memperjelas perkaranya," kata Surya dalam konferensi pers di restoran Sederhana, Kemang, Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2015.

Menurut Surya, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang bisa ditempuh siapa pun. "Saya belajar banyak dari perkembangan saat ini," ujar Surya. Sebelumnya, penetapan tersangka calon kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dinyatakan tidak sah oleh sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Bagaimana kalau saya kalah? Ya, memang ada dua kemungkinan, tapi saya memandang praperadilan ini sebagai kewajiban muslim yang tidak membiarkan dirinya terjerembab dalam suatu kebinasaan," kata Surya.

Selain mengajukan gugatan praperadilan, kubu politikus Partai Persatuan Pembangunan itu menggugat KPK Rp 1 triliun.

"Kami menuntut agar penetapan tersangka menjadi tidak sah sekaligus menuntut ganti rugi Rp 1 triliun terhadap KPK," kata pengacara Surya, Humphrey Djemat, dalam konferensi yang sama.

Permohonan praperadilan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi harinya. Humphrey mengakui pengajuan itu diinspirasi oleh calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang 'diputus bebas' oleh sidang praperadilan.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

4 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

5 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

6 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

10 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

10 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

11 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

14 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

18 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

21 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya