Tersangka korupsi ibadah haji, Suryadharma Ali (tengah), didampingi kuasa hukumnya menunjukkan surat permohonan pengajuan praperadilaan di Jakarta, 23 Februari 2015. Ia mengajukan permohonan status tersangka yamg dijatuhkan KPK tahun lalu. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, dia menggugat KPK senilai Rp 1 triliun.
"Kami menuntut agar penetapan tersangka menjadi tidak sah sekaligus menuntut ganti rugi Rp 1 triliun terhadap KPK," kata pengacara Surya, Humphrey Djemat, dalam konferensi pers di Restoran Sederhana, Senin siang, 23 Februari 2015.
Permohonan praperadilan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humphrey mengakui pengajuan itu diinspirasi oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Putusan praperadilan yang diajukan Budi menyatakan penetapan tersangka bekas calon Kapolri itu oleh KPK tidak sah.
"Kami melihat perkembangan hukum yang terjadi. Bukan hanya soal Budi Gunawan, tapi juga soal yang lain," ucap Humphrey. "Putusan pengadilan itu sangat berdasar, maka kami yakin pengadilan akan menyidangkan praperadilan ini."
Pada 22 Mei 2014, Menteri Suryadharma resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Rp 1 triliun. Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.