4 Alasan Masyarakat Antikorupsi Tolak Indriyanto

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Senin, 23 Februari 2015 03:09 WIB

Kuasa hukum pemohon Juan Felix Tampubolon (kiri) dan Indrianto Seno Adji, dalam sidang uji materiil terhadap UU nomor 22 tahun 2004, tentang Komisi Yudisial. TEMPO/ Bismo Agung

TEMPO.CO , Makassar -- Masyarakat Antikorupsi Sulawesi Selatan menyayangkan keputusan Presiden Jokowi melantik Indriyanto Seno Adji sebagai pelaksana tugas alias plt pimpinan KPK. Indrianto dinilai memilik rekam jejak yang buruk. Karena itu, masyarakat antikorupsi Sulawesi Selatan dengan tegas menolak Indrianto dan berharap pelantikannya dapat dianulir.

"Penempatan plt pimpinan KPK yang track record-nya buruk itu ibarat bom waktu yang akan menghancurkan lembaga antikorupsi ini," kata koordinator aksi masyarakat antikorupsi Sulawesi Selatan, Akil Rahman, Minggu, 22 Februari. Dalam aksinya, kelompok ini mengumpulkan tanda tangan masyarakat sebagai bentuk dukungan buat komisi antirasuah.

Secara keseluruhan, Akil menyoroti penunjukan tiga plt pimpinan KPK yang tanpa melalui proses seleksi ketat. Di luar Johan Budi yang memang masuk dalam struktur KPK, Indrianto dan Taufiqqurahman Ruki, dikhawatirkan merupakan "titipan" yang nantinya malah melemahkan lembaga antikorupsi ini.

Kekhawatiran itu muncul, Akil menyebut lantaran seusai dilantik Ruki tidak berani menyebut target KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus mega-korupsi. Ruki cuma berfokus memperbaiki hubungan antara Polri-KPK. Padahal, sebenarnya tak ada masalah antara kedua institusi itu. "Yang ada sebatas kasus BG (Budi Gunawan)," ucap dia.

Masyarakat antikorupsi Sulawesi Selatan pun menantang plt pimpinan KPK untuk berani mengungkap empat kasus yang menjadi yang tengah berusaha dituntaskan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto-dua pimpinan KPK nonaktif. Keempat perkara itu adalah kasus BLBI, kasus Century, kasus Hambalang dan kasus SKK Migas.

Lebih jauh, masyarakat antikorupsi Sulawesi Selatan membeberkan alasan mereka menolak Indrianto sebagai plt pimpinan KPK. Terdapat enam alasan, Akil menyebut yang membuat pihaknya ragu Indrianto dapat bekerja maksimal.

Pertama, Indrianto dituding anti-KPK. Itu terlihat saat yang bersangkutan menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi UU KPK.

Kedua, Indrianto dikenal sebagai pembela koruptor. Ia tercatat selaku kuasa bagi Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh, dalam kasus pengadaan helikopter yang menimbulkan kerugian negara RP 13,6 miliar.

Ketiga, Indrianto adalah pembela kejahatan perbankan. Ia adalah pengacara mantan direktur BI, Paul Sutopo, Heru Supraptomo dan Hendrobuadianto di tingkat banding dan kasasi dalam hal penggunaan dana YPPI senilai Rp 100 miliar untuk mengurus UU BI maupun pemberian bantuan hukum kasus BLBI dan kredit ekspor.

Tak hanya itu, Indrianto juga menjadi ahli hukum pidana yang diundang Bareskrim dalam gelar perkara kasus L/C fiktif Bank Century yang dilaporkan Andi Arief dengan tersangka Robert Tantular, Linda Wangsa, Hermanus Hasan dan Krisna J Tesen.

Keempat, Indrianto dinilai sebagai pembela kejahatan di industri ekstaktif. Hal itu merujuk pada perannya sebagai kuasa hukum atas kejahatan sengketa pertambangan batu bara. Indrianto adalah pengacara PT SKJM dalam kasus PTUN pemberian kuasa pertambangan batu bara oleh Bupati Tanah Laut kepada PT SKJM dalawam wilayah PKP2B PT Arutmin Indonesia.

Kelima, Indrianto adalah pembela kriminal dan pelanggar HAM. Hal itu mengacu lantaran dirinya dalah pengacara kasus kriminalitas berat terkait kasus korupsi. Di antaranya, sebagai kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak, pembunuhan Hakim Agung Syafiuddun Kartasasmita dan buron. Indrianto pun pernah menjadi advokat Abilio Soares, terpidana pelanggar HAM berat di Timor Timur.

Keenam, Indrianto adalah pembela Orde Baru. Sudah menjadi rahasia umum bahwa Indrianto adalah kuasa hukum Soeharto dalam gugatan terhadap majalah TIME Asia, sekaligus mendampingi Soeharto saat dikenakan sebagai tahanan rumah oleh Kejagung. Indrianto pun menjadi pengacara keluarga Soeharto/Yayasan Supersemar dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan uang negara.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

51 menit lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

6 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

10 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

15 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

15 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

16 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

17 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

20 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya