TEMPO.CO , Sidoarjo - Menteri Sosial Kofifah Indar Parawangsa mengatakan pembayaran ganti rugi bagi korban lumpur lapindo dimungkinkan akan cair pada akhir Februari ini.
Pasalnya, dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2015 itu sudah disepakati Presiden.
"Tinggal menunggu DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)," kata Khofifah kepada wartawan peresmian pembangunan tahap VII gedung Rumah Sakit Islam Siti Hajar Sidoarjo, Sabtu, 21 Februari 2015.
Menurut Khofifah, DIPA itu akan turun pada minggu depan, setelah penurunan DIPA itu akan dilakukan proses verifikasi ke lapangan, dan proses itu sudah berjalan.
"Jika sudah turun, maka pencairannya kepada warga korban lumpur lapindo bisa dilakukan segera, hitung-hitungan saya akhir Februari," kata Khofifah.
Adapun anggaran yang sudah disetujui dalam APBN-P itu, sesuai dengan anggaran yang diajukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, tepatnya ketika menggelar rapat tertutup yang dipimpim langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Saat itu, rapat tertutup itu dihadiri Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sosial, Ketua BPLS, Gubernur Jawa Timur dan Bupati Sidoarjo. Rapat memutuskan pembayaran ganti rugi yang akan diberikan talangan oleh pemerintah sebesar Rp 781 miliar.
"Dalam rapat tertutup itu diputuskanlah anggaran sebesar Rp 781 miliar," kata Khofifah.
Apabila nanti akan diturunkan, akan ada verifikasi ulang beberapa data untuk menghindari salah hitung, salah ukur dan salah dokumen milik warga korban lumpur lapindo.
"Setelah proses itu selesai, maka dana ganti rugi itu bisa cair," kata Khofifah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berkomitmen menuntaskan persoalan yang membelit warga korban lumpur Lapindo di Sidoarjo selama delapan tahun lebih.
Pemerintah bersedia memberikan dana talangan kepada Lapindo untuk melunasi pembayaran ganti rugi terhadap korban.
Adapun nilai tunggakan Lapindo mencapai Rp 781 miliar dengan jumlah berkas mencapai 3.337 bidang tanah dan bangunan.
Adapun Lapindo mengklaim sudah menyelesaikan pembayaran terhadap 9.900 berkas dengan nilai Rp 3,03 triliun.
Berkas yang terbayar itu diminta pemerintah sebagai agunan atau jaminan terhadap hutang Lapindo.
Pemerintah memberikan waktu empat tahun kepada perusahaan untuk mengembalikan dana talangan atau seluruh aset yang diagunkan akan menjadi milik negara. Dana talangan itu telah disetujui presiden dan bersumber dari APBN 2015.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
3 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
3 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya