TEMPO.CO, Bangkalan - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini telah menyita 24 aset tanah dan bangunan milik Ketua DPRD yang juga mantan Bupati Bangkalan dua periode, Fuad Amin Imron. Yang bersangkutan kini ditahan atas tuduhan menerima suap dan melakukan pencucian uang, serta yang belakangan sedang didalami adalah gratifikasi.
Seorang eks penggiat lembaga swadaya masyarakat yang pernah dekat dengan Fuad Amin mengungkapkan, begitu banyaknya aset itu—terutama berupa bidang tanah, membuat Fuad Amin tak hafal di mana lokasinya satu per satu. "Dulu saya sering ingatkan bahwa tanah di suatu lokasi adalah miliknya," kata pria yang menolak disebutkan namanya itu, Kamis, 19 Februari 2015.
Penyitaan 24 aset tanah dan bangunan itu dilakukan KPK di Bangkalan dan daerah lain selama Februari. Terakhir dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2015, atas sebuah rumah mewah di Jalan Teuku Umar serta kantor DPC Partai Gerindra Bangkalan di Kelurahan Demangan dan sebuah lahan kosong di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Mlajah.
Ketiganya menambah daftar sitaan sebelumnya, di antaranya sembilan bidang lahan milik Fuad di tiga kecamatan—yakni Kecamatan Kota, Socah, dan Labang, yang disita Jumat pekan lalu. Namun itu belum semuanya. "Masih akan ada aset lain yang akan disita, sebuah restoran di akses Jembatan Suramadu," ujar seorang penyidik KPK, Kamis, 19 Februari 2015.
Selain aset tanah dan bangunan, penyidik KPK juga telah menyita total sebelas unit mobil milik Fuad Amin. Selain itu, rekening bernilai lebih dari Rp 200 miliar diblokir.
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron ditangkap penyidik KPK pada 2 Desember 2014 setelah menerima suap dari PT Media Karya Sentosa terkait dengan jual-beli gas alam. KPK mendapat bukti uang suap sebesar Rp 700 juta dan juga menyita uang Rp 4 miliar yang ditemukan ketika menggeledah rumah Fuad Amin.