Bos Sentul City Cahyadi Didakwa Halangi Penyidikan KPK

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 18 Februari 2015 14:50 WIB

Cahyadi Kumala Kwee alias Swee Teng. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta - Presiden Direktur PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 18 Februari 2015.

Cahyadi didakwa menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat, yang melibatkan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

"Terdakwa merintangi penyidikan atas nama tersangka F.X. Yohan Yap alias Yohan dan kawan-kawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-22/01/05/2014 tanggal 8 Mei 2014," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Surya Nelli, saat membacakan dakwaan.

Yohan merupakan tangan kanan Cahyadi yang juga terlibat dalam kasus ini. Pengadilan telah memvonis ringan Yohan, yakni selama 1,5 tahun bui, lantaran telah menjadi

justice collaborator untuk komisi antikorupsi dengan mengakui menyetor duit sebanyak tiga kali kepada Rachmat Yasin. Yohan berperan sebagai kurir Cahyadi. Jaksa Nelli mengatakan Cahyadi telah memerintahkan sejumlah saksi, yakni Teuteung Rosita, Roselly Tjung,

Dian Purwheny, dan Tina S. Sugiro memindahkan dokumen terkait proses pengurusan izin tukar-menukar lahan atas nama Bukit Jonggol Asri kepada Rachmat Yasin agar tidak disita penyidik. Selain itu, Cahyadi memerintahkan Tantawi Jauhari

Nasution untuk menyuruh Jo Shien Ni menandatangani perjanjian pengikatan jual beli tanah antara PT Brilliant Perdana Sakti dan PT Multihouse Indonesia sebesar Rp 4 miliar.

Ini dilakukan agar seolah-olah duit itu merupakan hasil transaksi jual-beli dan tak ada hubungannya dengan suap kepada Rachmat Yasin.

Menurut Jaksa Nelly, Cahyadi juga memerintahkan Roselly Tjung, Suwito, Dian Purwheny, dan Tina S. Sugiro memberikan keterangan yang tidak benar di hadapan penyidik ihwal kepemilikan Brilliant Perdana Sakti sebagai milik Haryadi Kumala. "Padahal sebenarnya dimiliki oleh terdakwa," kata Nelly.

Selain itu, jaksa melanjutkan, Cahyadi memerintahkan Roselly Tjung, Suwito, Dian Phurweny, dan saksi lainnya untuk memberikan keterangan yang tidak benar di hadapan penyidik ihwal pengeluaran duit Rp 4 miliar dari Brilliant Perdana Sakti ke PT Multihouse Indonesia atas persetujuan Haryadi Kumala.

"Padahal sebenarnya persetujuan tersebut dari terdakwa untuk diberikan kepada Rachmat Yasin."

Cahyadi dianggap melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cahyadi diancam hukuman maksimal 12 tahun bui dan denda maksimal Rp 600 juta. Pada dakwaan kedua, Cahyadi dianggap menyuap Rachmat Yasin Rp 5 miliar dalam pengurusan izin tukar-menukar kawasan.

PRIHANDOKO

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

58 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya