'KPK Wassalam, Tinggal Nisannya Saja'  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 18 Februari 2015 04:24 WIB

Massa menyapu gambar wajah Megawati di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2015. Mereka menolak kriminalisasi terhadap KPK, dan menolak pelantikan Komjen Budi Gunawan dan Budi Waseso. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta- Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Hifdzil Alim menganggap serangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi sangat telak. Menurut dia, pasca-putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan keluar, tekanan Polri terhadap lembaga antirasuah kian sistematis dengan menetapkan Ketua KPK Abraham Samad dan puluhan penyidik sebagai tersangka.

"Jadi KPK sudah shut down, KPK tidak dapat lagi menegakkan fungsi hukumnya," ujar Hifdzil ketika dihubungi, Selasa, 17 Februari 2015. Dia mengatakan penetapan tersangka Abraham otomatis menjadikan pimpinan KPK tidak bisa bekerja.

Sebab, bila hanya tersisa dua pimpinan saja maka tidak bisa mengambil keputusan secara kolektif kolegial sebagaimana diatur dalam undang-undang KPK. Apalagi, dua pimpinan tersebut yakni Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja sudah dilaporkan ke Bareskrim beberapa waktu lalu dengan kasus yang berbeda.

Selain terbatasnya pimpinan, KPK juga tak bisa menjalankan fungsinya karena penyidik dan penyelidik semakin sempit. Menurut Hifdzil, semua tugas penyelidik dan penyidik adalah atribusi wewenang yang dimiliki pimpinan KPK. Selain itu, Bareskrim juga telah menetapkan 21 penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Serangannya begitu bertubi-tubi, berarti nanti KPK bukan shut down lagi, wassalam, tinggal nisannya saja," ujarnya. Dia pun menganggap serangan terhadap KPK ini sebagai desain otomatis melemahkan lembaga antirasuah.

Hifdzil mencontohkan kasus dugaan menyuruh memalsukan dokumen yang dituduhkan kepada Abraham. Dia menilai kasus tersebut di luar nalar karena terlapor, Feriyani Lim, baru mempersoalkan pemalsuan dokumen tujuh tahun kemudian.

Selain itu, kata Hifdzil, dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Abraham merupakan jenis pelanggaran mala prohibita. Mala prohibita merupakan orang melakukan pelanggaran yang hampir dilakukan semua orang. "Kalau semua diproses, berapa banyak yang dipidanakan."

Dia juga melihat keanehan penetapan tersangka terhadap 21 penyidik. Hifdzil menilai kepemilikan senjata api tersebut merupakan urusan administratif. Sehingga tidak ditarik ke ranah pidana. "Kalau semua dipidanakan, bubar saja KPK ini," ujarnya.

Dia mensinyalir serangan-serangan tersebut merupakan rangkaian rencana Budi Gunawan melemahkan lembaga antirasuah. "Plan a menang praperadilan, maka lanjut ke plan b, upaya pelemahan KPK."

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

9 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

11 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

13 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

14 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

16 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

17 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

17 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

18 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

21 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya