Foto hasil investigasi forensik ditunjukkan Ketua KPK, Abraham Samad, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 2 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO , Jakarta: Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Frederich Yunadi mengatakan penindakan atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad tidak berhenti seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
"Sebentar lagi ada tindakan lebih keras dari itu," kata Frederich saat dihubungi, Selasa, 17 Februari 2015.
Apa tindakan lebih keras yang dimaksud Frederich? Dia tidak mau merinci. "Silakan bayangkan sendiri seperti apa."
Samad dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan identitas. Dengan penetapan itu, total pimpinan KPK yang berstatus tersangka menjadi dua orang setelah Bambang Widjojanto juga diperkarakan atas kasus memerintahkan kesaksian palsu.
Tak hanya itu, sebanyak 21 penyidik KPK juga diperkarakan karena kepemilikan senjata api tanpa ijin karena ijin sebelumnya tidak diperpanjang setelah habis masanya.
Frederich berujar pembersihan KPK harus dilakukan secara total. Tidak hanya pimpinan, kata Frederich, sebanyak 1.036 karyawan komisi itu termasuk para satpam juga harus diganti.
"Mereka semua sudah terkontaminasi," ucap Frederich sambil menyarankan panitia seleksi pimpinan KPK yang baru segera dibentuk.
Pihak Budi Gunawan kini berada di atas angin usai Hakim Tunggal Sarpin Rinaldi memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan mereka.
Penetapan Budi sebagai tersangka korupsi dinyatakan tidak sah karena Budi bukan penyelenggara atau pejabat negara.
"Dengan demikian, sudah tidak ada wewenang penyidikan lagi. Kasus klien kami harus dianggap tak ada," kata Frederich.