DPR: Presiden Jokowi Agar Terbitkan Perpu KPK

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 17 Februari 2015 20:54 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon, meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan untuk mengantisipasi kekosongan kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Apakah bentuknya nanti Keputusan Presiden (Keppres), atau Perppu itu sudah ada aturannya," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 17 Februari 2015.

Menurut Fadli, aturan itu menjadi perlu setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai Undang-Undang KPK Abraham dan Bambang harus mundur dari posisi saat ini.
Dengan begitu menurut Fadli, KPK praktis hanya memiliki dua unsur pimpinan yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.

Menurut Fadli, aturan yang nanti diterbitkan Jokowi bisa mengatur ulang soal pemberhentian sementara pimpinan yang ditetapkan tersangka.

Selain itu, Presiden juga bisa mengambil opsi mengeluarkan aturan tentang penunjukan pelaksana tugas pimpinan KPK menggantikan Abraham dan Bambang.

Fadli mengatakan DPR juga bakal memberi masukan secara langsung pada Presiden dalam rapat konsultasi yang akan digelar dalam waktu dekat. "Yang perlu dibicarakan mungkin soal perlunya langkah mempercepat proses pergantian pimpinan," ujar Fadli lagi.

Fadli berharap kisruh antara Polri dan KPK yang berujung penetapan tersangka ini menjadi pelajaran untuk perbaikan penegakan hukum ke depan.

Sambil berharap Fadli mengatakan konflik ini sebaiknya tidak berujung pada upaya pelemahan Komisi Antirasuah. Namun di sisi lain, KPK kata Fadli juga harus berbenah dan lebih profesional dalam menangani kasus.

"Ini pembelajaran bersama, bahwa pemberantasan korupsi itu harus tapi tak perlu dipolitisasi."

Pagi tadi, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengumumkan penetapan Abraham sebagai tersangka dalan kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan untuk Feriyani Lim.



Abraham Samad dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atau Pasal 93 UU RI Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Sebelumnya, wakil ketua KPK Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dalam kasus pengaturan keterangan palsu dalan pilkada Kota Waringin Barat.

Kasus Bambang Widjojanto ini kini terus bergulir. Adapun Bambang sudah mengajukan surat pengunduran diri dan belum mendapat respon dari Jokowi.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

8 menit lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

1 jam lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

2 jam lalu

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

3 jam lalu

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

Presiden Jokowi menilai pencapaian Timnas U-23 Indonesia yang mencapai semifinal di Piala Asia U-23 2024 layak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

3 jam lalu

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

6 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

8 jam lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

19 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

19 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

20 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya