TEMPO.CO, Makassar - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, terancam hukuman berat. Abraham Samad dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) subsider Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atau Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi, Selasa, 17 Februari.
Jerat hukum yang disangkakan kepada Abraham Samad tidak berbeda jauh dengan Feriyani Lim, tersangka utama dalam kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan tersebut.
Dalam kasus ini, Endi menegaskan bahwa pihaknya baru menetapkan dua tersangka. Nama lain yang disinyalir ikut terlibat dan akan menjadi tersangka ialah Uki, yang dilaporkan bersama Abraham Samad oleh kuasa hukum Feriyani Lim di Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. "Kami fokus ke kasus yang kami tangani," ucapnya.
Kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan yang ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Barat berdasarkan laporan Ketua Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat per 29 Januari 2015. Selanjutnya, Feriyani melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Feriyani disinyalir memakai lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa KK dan KTP saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Pasalnya, ditemukan dokumen administrasi kependudukan Feriyani di Jakarta dengan data berbeda. Yang paling mencolok adalah perbedaan nama orang tua Feriyani.
Endi menuturkan Abraham Samad disinyalir mengetahui dan membantu Feriyani dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan untuk membuat paspor di Makassar pada 2007. Itu terlihat dari lampiran dokumen perempuan asal Pontianak tersebut sewaktu di Makassar.
Dalam KK dan KTP Feriyani Lim tertera nama Abraham Samad sebagai kepala keluarga. "Tersangka utama dituliskan sebagai family lain," ucapnya. Kedua tersangka menggunakan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Abraham Samad ataupun KPK. Menurut informasi yang beredar di kalangan wartawan, tim kuasa hukum Abraham akan menggelar konferensi pers di Makassar sore ini.
TRI YARI KURNIAWAN
Berita terkait
Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
1 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
1 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
4 jam lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
10 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
12 jam lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
12 jam lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti
16 jam lalu
Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaBeredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
17 jam lalu
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR
17 jam lalu
Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda
20 jam lalu
Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.
Baca Selengkapnya