Abraham Samad Terancam 8 Tahun Penjara  

Reporter

Selasa, 17 Februari 2015 11:16 WIB

Ketua KPK, Abraham Samad, tunjukkan foto hasil investigasi forensik saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 2 Februari 2015. Samad membantah atas foto mesra dirinya yang direkayasa dengan perempuan bernama Feriyani Lim. Kepastian foto tersebut adalah hasil rekayasa setelah diteliti oleh tim investigasi KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Makassar - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, terancam hukuman berat. Abraham Samad dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) subsider Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atau Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi, Selasa, 17 Februari.

Jerat hukum yang disangkakan kepada Abraham Samad tidak berbeda jauh dengan Feriyani Lim, tersangka utama dalam kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan tersebut.

Dalam kasus ini, Endi menegaskan bahwa pihaknya baru menetapkan dua tersangka. Nama lain yang disinyalir ikut terlibat dan akan menjadi tersangka ialah Uki, yang dilaporkan bersama Abraham Samad oleh kuasa hukum Feriyani Lim di Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. "Kami fokus ke kasus yang kami tangani," ucapnya.

Kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan yang ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Barat berdasarkan laporan Ketua Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat per 29 Januari 2015. Selanjutnya, Feriyani melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Feriyani disinyalir memakai lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa KK dan KTP saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Pasalnya, ditemukan dokumen administrasi kependudukan Feriyani di Jakarta dengan data berbeda. Yang paling mencolok adalah perbedaan nama orang tua Feriyani.

Endi menuturkan Abraham Samad disinyalir mengetahui dan membantu Feriyani dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan untuk membuat paspor di Makassar pada 2007. Itu terlihat dari lampiran dokumen perempuan asal Pontianak tersebut sewaktu di Makassar.

Dalam KK dan KTP Feriyani Lim tertera nama Abraham Samad sebagai kepala keluarga. "Tersangka utama dituliskan sebagai family lain," ucapnya. Kedua tersangka menggunakan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Abraham Samad ataupun KPK. Menurut informasi yang beredar di kalangan wartawan, tim kuasa hukum Abraham akan menggelar konferensi pers di Makassar sore ini.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

4 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

10 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

12 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

12 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

16 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

17 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

17 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

20 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya