Soal Eksekusi Mati, Kemenlu Bertemu Dubes Negara Sahabat  

Reporter

Senin, 16 Februari 2015 20:00 WIB

Keluarga dari warga Australia terpidana mati Myuran Sukumaran, Brintha Sukumaran (kiri), berkunjung ke Lapas Kerobokan, Denpasar, 15 Februari 2015. Dua warga Australia terpidana mati kasus penyelundupan heroin atau disebut Bali 9, akan dipindahkan ke Pulau Nusakambangan untuk jalani eksekusi. ANTARA/Nyoman Budhiana

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir mengatakan hari ini kementeriannya menggelar pertemuan dengan para duta besar negara sahabat yang warga negaranya divonis pidana mati. Pertemuan berupa briefing untuk para duta besar terkait dengan notifikasi dan aturan selama persiapan eksekusi mati terpidana perkara narkotik gelombang kedua. "Pertemuan akan digelar pada pukul 14.00 dengan menghadirkan pihak dari Kejaksaan Agung juga,"ujar Arrmanatha ketika dihubungi Tempo, Senin, 16 Desember 2015.

Arrmanatha menjelaskan pertemuan digelar karena pada eksekusi gelombang pertama pada pertengahan Januari lalu banyak kedutaan besar negara yang warganya dihukum mati belum paham hukum acara pelaksanaan hukuman mati dan aturan untuk kunjungan terhadap terpidana. Dengan pertemuan hari ini, diharap tak ada pertanyaan lagi.
"Ini briefing satu pintu, segala pertanyaan boleh ditanyakan di sini karena ada pihak Kejaksaan Agung juga,"ujar Arrmanatha.

Arrmanatha membantah apabila pertemuan ini digelar sebagai ruang negosiasi terhadap pelaksanaan hukuman mati. Menurut dia, Keputusan Presiden yang menolak grasi bersifat final sehingga sulit dinegosiasikan.



Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan daftar terbaru terpidana yang akan dieksekusi adalah warga negara Prancis, Australia, Brazil, Ghana, Filipina, Indonesia, dan Nigeria.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pelaksanaan hukuman mati akan tetap berjalan meski negara-negara asal terpidana melakukan protes. Menurut dia, negara-negara tetangga harus paham situasi di Indonesia dan kenapa hukuman mati diperlukan untuk para terpidana narkotika.



Prasetyo mengatakan Nusa Kambangan akan dijadikan lokasi eksekusi mati tahap dua. Menurut dia, semua narapidana akan dipindahkan ke Nusa Kambangan sesaat sebelum eksekusi. "Soal tempat sudah pasti, tapi kami masih tunggu waktu yang tepat," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 10 Februari 2015.


Advertising
Advertising


Awal Februari, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa persiapan untuk eksekusi hukuman mati gelombang kedua telah dimulai. Kali ini dengan jumlah terpidana mati lebih banyak, yaitu delapan orang dengan rincian tujuh WNA dan satu WNI. Dua di antaranya anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Kedua merupakan warga Australia.



ISTMAN MP

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

10 jam lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

1 hari lalu

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

Biro-biro di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tidak percaya Israel gunakan senjata dari Washington tanpa melanggar hukum internasional

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

1 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

3 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

3 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

3 hari lalu

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

5 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

5 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

8 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

9 hari lalu

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

Mengapa Amerika Serikat tolak keanggotaan penuh Palestina di PBB dengan hak veto yang dimilikinya? Bagaimana sikap Indonesia?

Baca Selengkapnya