BPK Minta Laporan Penggunaan Rp 382 Miliar Dana Aceh
Reporter
Editor
Jumat, 22 Juli 2005 17:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan meminta Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam dan Pengungsi untuk mempertanggungjawabkan Rp 382 miliar dana bantuan Aceh. Dana ini masih tersimpan di 1.181 pos pengumpul pemerintah. Menurut Handjari, auditor utama yang bertanggung jawab atas audit bantuan tsunami, menjelaskan bahwa BPK belum bisa mengaudit sisa dana bantuan itu karena tidak tahu tempat penyimpanannya. "Jadi tolong sebutkan di mana disimpan, nomor rekeningnya, dan atas nama siapa dalam laporan dana bantuan," katanya pada rapat korrdinasi sosialisasi laporan keuangan bantuan untuk Aceh dan Nias, di Jakarta, Jumat (22/7).Deputi I Bidang Penanggulangan Bencana Bakornas, Tabrani, menjelaskan bahwa dana bantuan yang sudah dilaporkan mencapai Rp 227 miliar. Sisanya, sekitar Rp 100 miliar akan ditunggu hingga Rabu pekan depan. Menko Kesra Alwi Shihab telah memberikan batas waktu penyerahan laporan hingga Rabu pekan depan.Menurut Tabrani, BPK akan langsung mengaudit dana bantuan yang sudah digunakan. "Juga untuk dana yang masih tersimpan setelah laporan terkumpul," katanya.BPK juga mencatat dari dana bantuan yang terkumpul di dalam negeri, sebesar Rp 406,3 miliar sudah digunakan. Sebanyak Rp 321 miliar digunakan oleh pemerintah, dan Rp 85 miliar oleh nonpemerintah.Dari Rp 321 miliar tersebut, ujar Handjari, BPK belum tahu penggunaannya sehingga belum bisa diaudit. Dikatakannya, sejumlah dana dari posko Sekretariat Negara telah dibelikan 150 unit mobil Kijang Innova yang belum diketahui alokasinya. Alwi membantah jika laporan penggunaan bantuan seperti mobil Kijang tersebut tidak ada laporannya. "Laporannya ada dan terinci dengan rapi. Tapi karena belum disampaikan secara utuh ke BPK, pertanyaan demi pertanyaan terus saja muncul," katanya. Ami Afriatni