Kiri-kanan: Wakil Ketua DPR Fachri Hamzah, Olly Dondokambey, Pimpinan Koalisi Indonesia Hebat dari PDIP Pramono Anung, Ketua DPR Setya Novanto, Sekjen Golkar Idrus Marham, Fadly Zon, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan berjabatan tangan sebelum melakukan pertemuan tertutup, di Komplek Parlemen, Jakarta,10 November 2014. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya, Martin Hutabarat, mengaku tidak menyangka polemik pengangkatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri bisa mempersatukan koalisi partai politik pendukung Prabowo Subianto dan koalisi partai politik pendukung Joko Widodo.
Padahal sejak berlangsungnya pemilu presiden hingga pemerintahan Joko Widodo berjalan, Koalisi Prabowo dan Koalisi Jokowi tidak pernah bisa satu pemikiran.
"Tapi ketika pertengahan Januari kami rapat soal Budi Gunawan, hububgan kami menjadi cair," kata Martin dalam diskusi Polemik Sindo Radio, di Jakarta, Sabtu, 14 Februari 2015.
Walhasil Martin pun mengaku merasa tidak malu berterima kasih kepada Budi Gunawan. Meski begitu anggota Komisi Hukum DPR itu berharap persoalan Komjen Budi Gunawan segera usai. Martin berharap Presiden Joko Widodo segera memutuskan nasib jenderal bingang tiga itu.
Martin juga menyayangkan sikap Budi Gunawan yang terlalu pasif. Menurut Martin, Budi Gunawan perlu menyampaikan pernyataannya di depan media menanggapi perkembangan terkini. "Jangan-jangan begitu Budi Gunawan bicara, masalah malah selesai."
Sementara itu Direktur Saiful Mujani Research and Consulting, Jayadi Hanan,mengaku merasa pesimistis keakraban dua koalisi bakal awet. Menurut Jayadi, begitu polemik Budi Gunawan selesai, maka kedua kubu koalisi akan kembali berjalan masing-masing. "Tapi pembelahan kedua koalisi akan lebih cair," kata Jayadi dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengajukan Komjen Budi Gunawan untuk menggantikan Jenderal Sutarman. Dewan Perwakilan Rakyat pun setuju jika Budi Gunawan menjadi Kapolri baru. Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi malah mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Budi diduga menerima suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Komisi antirasuah menjerat Budi Gunawan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Budi Gunawan melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi, bakal memutus perkara ini pada Senin pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.