TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Martin Hutabarat, menyatakan prihatin atas konflik seputar pengangkatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri yang tak kunjung usai. Menurut dia, kepastian keputusan Presiden Joko Widodo tentang pelantikan Budi Gunawan sampai dijadikan obyek taruhan oleh sejumlah pihak.
"Mereka taruhan apakah Budi Gunawan jadi dilantik atau tidak," kata Martin dalam diskusi "Polemik Simalakama Jokowi" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Februari 2015.
Martin mengaku memperoleh kabar tersebut dari rekannya yang berprofesi sebagai pedagang di kawasan Mangga Besar, Jakarta. Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu sering ditanya oleh rekannya itu tentang perkembangan kisruh Budi Gunawan. Informasi dari Martin tersebut rupanya bakal dijadikan pertimbangan untuk memasang taruhan. "Bahkan setiap kali Presiden Jokowi pidato, gesturnya bisa jadi pertimbangan taruhan," katanya.
Menurut Martin, nilai taruhan di Mangga Besar terus naik sejak bursa dibuka dua pekan lalu. "Sudah naik lima kali lipat, mencapai puluhan juta, dan bisa saja terus naik," ujar Martin.
Karena itu, Martin meminta Presiden Jokowi segera mengambil keputusan atas nasib Budi Gunawan. Dengan begitu, situasi saat ini tak disalahgunakan masyarakat. Selain itu, sangat tak elok jika situasi pemerintah dijadikan bahan permainan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengajukan Komjen Budi Gunawan untuk menggantikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri. Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pengajuan ini. Pada saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi malah mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Budi diduga menerima suap dan gratifikasi ketika memegang jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier Polri 2003-2006 dan jabatan lain di kepolisian.
Komisi antirasuah menjerat Budi Gunawan dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Budi Gunawan melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.