Negara Dinilai Langgar Hak Asasi Manusia dalam Pembatasan Jam Siar
Reporter
Editor
Kamis, 21 Juli 2005 21:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia MM Billah menyatakan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No.11/P/M.Koinfo/7/2005 tentang Pembatasan Waktu Siaran Televisi sebagai pelanggaran hak asasi manusia oleh negara kepada masyarakat. "Pemerintah tidak boleh mengintervensi pers dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai sarana pemenuhan hak asasi manusia, dalam hal ini hak atas informasi," ujar Billah pada Kongres ke-3 Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Twin Plaza Hotel, Jakarta. Menurut Billah, peraturan menteri itu dapat digolongkan melanggar Pasal 1 butir 6 Undang-Undang No. 39/1999. Dua pekan lalu, Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil mengeluarkan peraturan yang meminta stasiun televisi memangkas jam tayang antara 01.00-05.00 WIB. Sofyan mengeluarkan aturan itu untuk mengikuti Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan instuksi itu terkait dengan semakin langka dan mahalnya bahan bakar minyak.Kepala Penelitian dan Pengembangan Pemberitaan SCTV Iskandar Siahaan menilai peraturan menteri itu sebagai salah satu cara untuk mencoba mengontrol pers, walaupun Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATSI) tidak keberatan. "Media bukan milik pemerintah dan pengelolanya. Frekuensi itu milik publik, karena itu hak publik untuk mendapatkan hak atas informasi tidak dapat ditentukan oleh kesepakatan antara negara dan pemilik televisi," dia menjelaskan. Direktur Kemitraan Media Kementrian Komunikasi dan Informasi James Pardede menyatakan, peraturan itu tidak bermaksud mengurangi kebabasan pers. Menurut dia, tidak ada sanksi bagi yang melanggar peraturan menteri itu, karena dasarnya semangat kebersamaan untuk menghadapi krisis energi. "Lagi pula kan secara umum pada jam-jam itu rakyat kita sedang beristirahat," ujarnya. (Jojo Raharjo)
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
19 hari lalu
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.