Jadi Broker, Gulat Manurung Terima Fee Rp 750 Juta  

Reporter

Kamis, 12 Februari 2015 16:16 WIB

Gulat Medali Emas Manurung dikawal petugas saat keluar gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Riau, yang juga Ketua Asosiasi Petani Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung, kembali menegaskan dia tidak pernah menyuap Gubernur Riau (nonaktif) Annas Maamun. Duit senilai Rp 2 miliar yang diserahkan ke Annas disebut sebagai pinjaman, bukan suap untuk memuluskan alih fungsi lahan kebun sawit.

"Aneh jika dituduh saya menyuap Annas. Saya sangat dekat dengan Gubernur, mengapa harus susah payah menyuap?" kata terdakwa korupsi ini saat membacakan pledoi alias nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 12 Februari 2015. Gulat didakwa menyuap Rp 2 miliar ke Annas terkait dengan alih fungsi lahan hutan.

Menurut Gulat, duit miliaran yang dibawanya dalam bentuk pecahan dolar senilai US$ 166.100 itu merupakan pesanan Annas. Annas meminta duit itu dari PT Duta Palma. Tapi PT Duta Palma tak kunjung memberikan sehingga Annas menyuruh Gulat mencari pinjaman dan mengantar duit tersebut ke kediaman Annas di Cibubur. Duit tersebut didapat Gulat setelah meminjam pada Edison Marudut Marsadauli.

Permintaan Annas itu, menurut Gulat, terkait dengan permohonan PT Duta Palma agar areal perkebunan perusahaan tersebut dimasukkan dalam revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Riau. Pembahasan bersama pihak PT Duta Palma soal permohonan ini dilakukan di kantor Dinas Perkebunan Riau yang disebut Gulat atas inisiatif Kepala Dinas Perkebunan Zulher. Gulat menjadi perantara alias broker dalam pertemuan itu. Atas jasanya, Gulat mengakui telah menerima fee senilai Rp 750 juta yang diberikan dalam duit dolar dari PT Duta Palma.

Seusai pertemuan, Gulat menyatakan Annas menelepon dan meminta PT Duta Palma menyiapkan uang sebesar Rp 2,9 miliar. Pada saat itu, direktur PT Duta Palma disebut Gulat sedang berada di Singapura. "Tapi Annas terus mendesak saya dan berkali-kali menelepon hingga akhirnya saya mencarikan pinjaman."

Gulat membantah menyuap Annas demi alih fungsi lahan untuk kebun miliknya. Gulat mengakui ikut mengusulkan areal kebun sawit miliknya bersama temannya dalam revisi SK 673/Menhut-II/2014 yang juga mengatur kawasan bukan hutan.

Permohonan ini disampaikan Gulat kepada Bidang Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar. Gulat menegaskan tidak ada suap dalam permohonan revisi untuk lahan itu. "Menteri Kehutanan sendiri yang membuka kesempatan untuk merevisi SK tersebut," kata Gulat. "Kalau Zulkifli Hasan tidak memberi kesempatan itu, saya tidak akan mengajukan."

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

57 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

58 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya