Revisi UU, Begini DPR Mengutak-atik Kewenangan KPK  

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 11 Februari 2015 12:25 WIB

Anggota Perempuan Indonesia Antikorupsi melakukan aksi mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di halaman Gedung KPK, Jakarta, 10 Februari 2015. Mereka meminta Presiden Joko Widodo segera bertindak untuk menyelamatkan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat satu suara hendak mengutak-atik sejumlah kewenangan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi. Persetujuan itu ditunjukkan dengan dimasukkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke daftar 159 undang-undang yang akan direvisi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 pada rapat paripurna, Senin, 9 Februari 2015.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo mengatakan masuknya revisi Undang-Undang KPK dalam prolegnas merupakan usulan Komisi Hukum DPR. Revisi itu, menurut Firman, merupakan bagian tak terpisahkan dari rencana DPR mengubah sejumlah hal substansial dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata tahun ini.

"Setelah revisi KUHP dan KUHAP selesai, kami akan melakukan penyesuaian tak hanya terhadap Undang-Undang KPK, tapi juga Undang-Undang Kejaksaan dan Kepolisian," ujar Firman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2015.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Gerindra, Wenny Warouw, mengatakan fraksinya akan mendorong sejumlah perubahan dalam revisi Undang-Undang KPK yang bakal dibahas nanti. Salah satu poin yang bakal dibahas, menurut dia, adalah soal penyadapan. "Harus jelas aturannya, apakah perlu izin atau tidak, sehingga tak perlu sembarang menyadap," ujarnya.

Poin lain yang perlu diubah, menurut Wenny, adalah ihwal prosedur penyelidikan dan penyidikan. Selama ini tak ada batasan detail mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan penyidik KPK selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding, lebih mempersoalkan prosedur penetapan seseorang menjadi tersangka. Menurut dia, selama ini seseorang bisa menyandang status tersangka dari KPK lebih dari satu tahun tanpa ada kejelasan kasus hukum. "Ini membuat hilangnya kepastian hukum," tuturnya.

Beberapa fraksi juga mempersoalkan tak adanya lembaga pengawas KPK. Sekretaris Jenderal Partai NasDem yang juga anggota Komisi Hukum, Patrice Rio Capella, mengatakan, sebagai lembaga negara, KPK juga memerlukan lembaga pengawas yang independen untuk memantau perilaku komisioner, penyidik, dan pegawai komisi antirasuah tersebut. "Masak, lembaga lain, bahkan presiden, punya lembaga pengawas, tapi KPK tidak ada," ujar Rio.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Ronald Rofiandri, curiga masuknya revisi Undang-Undang KPK dalam prolegnas DPR ditumpangi kepentingan segelintir orang. Ia menduga ada upaya menggembosi KPK lewat revisi ini. Ronald mengatakan rencana revisi Undang-Undang KPK juga tak mendesak. “Selama ini publik tak pernah mendengar adanya permintaan dari KPK sebagai pihak yang paling berkepentingan terhadap revisi,” katanya.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan lembaganya belum membutuhkan revisi Undang-Undang KPK. Menurut dia, dengan undang-undang yang ada sekarang, KPK terbukti tetap bisa menjalankan fungsinya. Bahkan, kata dia, kinerja KPK, berdasarkan hasil audit kinerja dan audit keuangan Badan Pemeriksa Keuangan, tak pernah bermasalah. Daripada merevisi Undang-Undang KPK, dia menyarankan, lebih baik DPR memprioritaskan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Perampasan Aset. "Untuk apa boros biaya dan tenaga untuk revisi Undang-Undang KPK?" ujarnya.




IRA GUSLINA

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

6 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

7 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

22 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya