Isi Surat 'Minta Paksa' yang Dikirim Polri ke KPK  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 9 Februari 2015 07:39 WIB

Sejumlah warga mengikuti aksi damai #SaveKPK dan #Saya KPK terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang W. di Gedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI telah melayangkan surat permintaan khusus pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat itu diantarkan oleh Direktur Reserse Umum Kepolisian Daerah Yogyakarta, Komisaris Besar Karyoto pada Selasa pekan lalu.


Dimintai konfirmasi, Karyoto membenarkan mendapat tugas rahasia itu. "Kebetulan saya sedang di Jakarta dan diminta mengantar surat itu," ujar Karyoto seperti ditulis majalah Tempo edisi 9-14 Februari 2015.

Dalam surat berkorp Bhayangkara itu, Bareskrim menyampaikan dua hal utama. Pertama, panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat struktural di direktorat pengaduan masyarakat, direktorat penyelidikan, serta direktorat penyidikan komisi antikorupsi. Kedua, polisi juga meminta data tiga kasus besar yang ditangani lembaga antirasuah ini.

Tiga berkas perkara yang diminta itu berkaitan dengan berkas perkara suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung, yang melibatkan politikus PDI Perjuangan, Emir Moeis. Lalu berkas Muhtar Ependy, yang dituduh menjadi makelar suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Kepolisian juga meminta data penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang belum masuk tahap penyidikan di komisi antikorupsi.

Seorang penegak hukum yang menjadi sumber Tempo mengatakan, Bareskrim memberi limit waktu pada KPK untuk memenuhi permintaan itu. "Semua data harus diserahkan pada Kamis, 5 Februari," ujar dia. Bila permintaan tak terpenuhi, masih menurut si sumber, Mabes akan melakukan upaya paksa.

Surat permintaan paksa yang dilayangkan Mabes ini merupakan upaya Polri mengebut perkara dugaan perintah memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Saat bersamaan, Bareskrim juga intensif menangani pengaduan yang membidik Ketua Komisi Abraham Samad serta dua wakilnya, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Semua dilakukan setelah komisi antikorupsi mengumumkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 15 Januari lalu.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

8 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

10 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

13 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

13 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

15 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

16 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

16 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

18 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

21 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya