Nonton Lenong dan Wayang Orang Kini Bebas Pajak

Reporter

Editor

Anton William

Senin, 9 Februari 2015 03:55 WIB

Dua orang anak murid Sanggar Tari dan Lenong Betawi Rumpun Budaya berlatih teater tradisional Betawi, Lenong, di Anjungan DKI Jakarta, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Minggu (20/1). Sanggar latihan kesenian asli Betawi ini terbuka untuk umum. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO.CO , Jakarta:- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya akan menghapus pajak hiburan untuk kesenian tradisional di DKI Jakarta. Menurut Tjahjo, hiburan yang masih ditarik pajak adalah kesenian lokal dan internasional dan hanya berlaku di Ibu Kota.

"Jadi, pajak hiburan untuk kesenian tradisional kami bikin jadi nol persen, kalau tidak begitu, kesenian tradisional tak akan berkembang," ujar Tjahjo ketika dihubungi, Ahad, 8 Februari 2015.

Beberapa kesenian tradisional yang tak lagi dipungut pajak antara lain pertunjukan lenong, Wayang Orang Bharata, dan Sandiwara Miss Tjitjih. Sebelumnya, pertunjukan kesenian tradisional ini dikenakan pajak 15 persen.

Tjahjo mengatakan, pemerintah masih memungut pajak untuk kesenian atau hiburan lokal dan internasional. Untuk hiburan lokal, kata dia, dikenakan pajak sebesar 5 persen, sedangkan hiburan internasional sebesar 15 persen.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek mengatakan penghapusan pajak ini sesuai dengan Nawa Cita Presiden Joko Widodo, yakni memajukan kesenian tradisional. Selain kesenian, kegiatan olahraga juga mendapat perlakuan serupa. "Pertandingan olahraga yang sifatnya mencari bibit baru olahragawan tak dikenakan pajak, sedangkan yang bersifat internasional, misal mendatangkan NBA, tetap dikenai pajak 15 persen," ujar Donny.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta Heru Budihartono mengatakan selain penghapusan pajak, gedung pertunjukkan juga memberikan diskon untuk kesenian tradisional dan lokal. Bahkan, kata Heru sebaiknya pajak untuk kesenian internasional dinaikkan lagi. "Lebih bagus lagi kalau komponen internasional dinaikkan, komponen lokal dikurangi," ujarnya.

Lebih lanjut Heru mengatakan asas kehati-hatian juga harus diterapkan. Kata dia, jangan sampai pihak asing memanfaatkan peraturan ini dengan berpura-pura membuat sanggar-sanggar kesenian tradisional.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

8 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

11 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

48 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

54 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

23 Februari 2024

Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

Ini alasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak terbitkan surat edaran (SE) tentang insentif fiskal pajak hiburan.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

14 Februari 2024

Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

Pengusaha mengancam akan tetap membayar pajak hiburan dengan tarif lama.

Baca Selengkapnya

GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

12 Februari 2024

GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

GIPI menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi tentang imbauan kepada pengusaha hiburan terkait pembayaran pajak hiburan dengan tarif lama.

Baca Selengkapnya