Ahli: Waspadai Bagian Ini Saat Membeli Baju Bekas

Reporter

Sabtu, 7 Februari 2015 04:27 WIB

Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO , Bandung:Pemerintah melarang impor pakaian bekas karena diduga mengandung penyakit. Menurut Dendi Sandiono, dokter spesialis kulit dan kelamin Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, larangan itu ada benarnya.

Dia mengatakan, pakaian bekas impor mengandung banyak bakteri, jamur, dan kutu. "Kalau membeli, kita harus merendamnya dulu dalam air panas yang direbus 100 derajat. Saat setrika, gunakan suhu panas karena semua bakteri mati oleh suhu panas," ujar Dendi kepada Tempo, Jumat, 6 Februari 2015.

Dendi menuturkan semua pakaian bekas impor pada dasarnya banyak mengandung berbagai jenis bakteri yang dapat mengganggu kesehatan tubuh manusia. "Bisa dibayangkan, namanya juga pakaian bekas kita tidak tahu kondisi pemakai sebelumnya, apalagi cara pengepakannya yang sembarangan. Suhu yang lembab memungkinkan bakteri berkembang biak dengan cepat," ujarnya.

Meski demikian, Dendi menyatakan, sampai saat ini dia belum menemukan orang terkena penyakit serius yang diakibatkan memakai pakaian bekas impor. "Belum ada laporan, mungkin kalau terkena jamur paling gatal-gatal biasa dan akan sembuh dengan sendirinya," katanya.

Antisipasinya, menurut dia, bagi siapa saja yang akan membeli pakaian bekas impor harus lebih teliti dan memeriksa bagian-bagian tertentu. "Lipatan kerah, bagian ketiak, saku, harus diperiksa. Kalau celana di sela-sela selangkangan biasanya kutu-kutu bersarang dan jangan langsung dipakai tapi direndam dulu dengan air mendidih," ujar Dendi.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan (KUKM Indag) Kota Bandung, Eric M Attauriq, menyatakan pelarangan pakaian impor bekas, bisa mendongkrak produksi pakaian di dalam negeri. Sebelum aturan itu diterapkan, Erik meminta pemerintah pusat mencegah masuknya barang ini sejak di hulu. "Namanya barang impor bekas, pasti sebelum masuk ke daerah-daerah melalui jalur pusat dulu," ujarnya.

Berdasarkan Undang-undang Dasar no. 7 tahun 2014, Pasal 47 diatur masalah pelarangan barang bekas. Diantaranya adalah setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Kedua, dalam hal tertentu menteri dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru.

"Kami melakukan penelusuran ke tempat-tempat yang diduga memperjual-belikan barang bekas impor, dan untuk tindak lanjut nasib para pedagang itu wewenang Pemerintah Provinsi, kami hanya bisa memberikan tembusan," kata Eric.

Saat ini, Eric menghimbau agar masayarakat Kota Bandung bisa lebih slektif dan waspada jika mau menggunakan barang bekas impor. "Intinya, warga bisa lebih peduli dengan barang baru produk domestik," ujar dia.

AMINUDIN

Berita terkait

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

12 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

1 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

3 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

3 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

4 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

5 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya