Mahfud: Kasus Samad Sepele, Kok Dibesar-besarkan  

Reporter

Jumat, 6 Februari 2015 13:36 WIB

Mahfud MD. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan dugaan pemalsuan dokumen yang dituduhkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad merupakan persoalan ringan. Karena itu, dia meminta Polri agar bisa membedakan kasus Samad tersebut masuk ke dalam mala in se atau mala prohibita.

"Saya melihat kasus Samad yang di Sulawesi Barat itu kan hanya sifatnya mala prohibita, bukan serius pemalsuan," ujar Mahfud di gedung KPK, Jumat, 6 Februari 2015. Menurut dia, mala in se adalah orang melakukan tindakan hukum melanggar aturan resmi dan aturan dalam masyarakat. Sedangkan mala prohibita ialah orang melanggar aturan tapi sebenarnya tidak merugikan apa-apa.

Misalnya, mencantumkan nama orang lain di kartu keluarga untuk keperluan praktis. Mahfud mencontohkan, dirinya mempunyai pembantu yang tidak memiliki dokumen resmi dari daerah asalnya. Dia lalu ke kantor kelurahan untuk meminta mencantumkan nama pembantu tersebut ke dalam daftar keluarganya. "Itu mungkin dari prosedur salah, tetapi kesalahannya mala prohibita, bukan mala in se. Begitu-begitu kalau dijadiin pidana yang serius menimbulkan kesan kriminalisasi," ujarnya.

Padahal, kata Mahfud, arah kebijakan Indonesia menganut restorative justice. "Itu tidak terlalu membesarkan hal yang sepele."

Mahfud juga mencontohkan, para hakim dan pejabat mempunyai kartu tanda penduduk lebih dari satu. "Itu semua melanggar aturan, mala prohibita, bukan mala in se," tuturnya. Saat menjabat Menteri Pertahanan periode 2000-2001, tanpa minta surat pindah, dia langsung disiapkan KTP dan kartu keluarga sebagai penghuni rumah dinas negara. "Itu kan tidak melanggar rasa keadilan. Meskipun tidak meminta, tiba-tiba datang surat pindah. Banyak pejabat begitu."

Sebelumnya, seorang perempuan bernama Feriyani Lim melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri. Kuasa hukum Feriyani, Haris Septiansyah, mengatakan laporan tersebut dibuat karena kliennya merasa dirugikan atas apa yang dilakukan oleh Samad dan temannya, Uki.

Menurut Haris, perkara tersebut berawal saat Feriyani ingin membuat paspor pada 2007. Saat itu domisili Feriyani masih di Pontianak, Kalimantan Barat. Karena mengalami kesulitan administrasi, teman Feriyani menyarankannya untuk pindah ke Makassar. Feriyani ditawari bantuan untuk mengurus pembuatan paspor.

Saat di Makassar, Feriyani ditawari bantuan oleh Uki dan Samad. Haris mengatakan bantuan itu dilakukan dengan memasukkan identitas Feriyani ke dalam kartu keluarga Samad. Namun, menurut Haris, diduga telah terjadi pemalsuan identitas dalam dokumen paspor yang dimiliki Feriyani.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

1 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

3 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

5 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya