Massa anti korupsi bertopeng Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, menggelar aksi di halaman Gedung KPK, Jakarta Selatan, 24 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, menilai Presiden Joko Widodo memiliki cukup alasan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang jika komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi kembali terjerat kasus hukum. "Kalau pimpinan KPK bertambah lagi menjadi tersangka, menurut saya, sudah saatnya dikeluarkan perpu," kata Asrul.
Arsul menjelaskan penerbitan perpu itu baru bisa dikatakan sah jika Presiden memberhentikan dulu komisioner KPK yang tersangkut kasus hukum. Dengan cara itu, Presiden memiliki cukup alasan untuk menunjuk orang lain yang dianggap mampu menakhodai KPK. Pengganti komisioner itu bersifat adhoc hingga proses seleksi pada Desember 2015.
Arsul menyarankan agar Jokowi memilih komisioner yang memiliki rekam jejak baik dan berintegritas. Syarat itu perlu dipertimbangkan untuk menghindari peluang kriminalisasi. "Mantan komisioner KPK, seperti Muhammad Jasin, Tumpak Hatorangan, dan Erry Riyana, bisa jadi pertimbangan. Ahmad Santosa dan Yunus Husein juga bagus," ujarnya.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junimart Girsang, punya pandangan serupa. Menurut dia, perpu itu harus dikeluarkan agar tugas KPK tetap berjalan karena tidak boleh ada kekosongan pimpinan. “Kita harus memastikan ada pimpinan sementara yang bisa bekerja hingga penjaringan pimpinan KPK pada Desember 2015," katanya.
Namun, menurut Junimart, calon pimpinan itu tak harus mantan komisioner KPK. Presiden bisa memilih orang yang berintegritas dan memiliki rekam jejak yang baik sejauh mampu memimpin KPK. Para calon itu idealnya berusia di atas 66 tahun, mapan secara ekonomi, dan lulus psikotes agar mereka bisa mengambil keputusan yang bijaksana.
Pandangan berbeda disampaikan anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Wihadi Wiyanto. Menurut Wihadi, langkah yang perlu ditempuh Jokowi adalah mempercepat pembentukan panitia seleksi pimpinan KPK. "Memang akan ada kevakuman selama proses seleksi. Tapi KPK masih bisa menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan," ujar Wihadi.