Denny Indrayana: Ini Konsekuensi Membela KPK  

Reporter

Kamis, 5 Februari 2015 13:07 WIB

Denny Indrayana. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyebut Komisaris Jenderal Budi Gunawan memakai "jurus mabuk" saat menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Denny, cara Budi menghadapi KPK itu harus ditolak dengan tegas.

Akibat pernyataannya itu, Denny dilaporkan oleh Pembela Kesatuan Tanah Air, Rabu, 4 Februari 2015, karena dinilai mencemarkan nama baik Budi. "Ini konsekuensi perjuangan karena membela KPK yang diserang balik setelah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka," kata Denny dalam pesan yang diterima Tempo, Kamis, 5 Januari 2015.

Denny malah merasa terhormat lantaran ikut dilaporkan ke polisi. "Saya merasa terhormat, disejajarkan dengan para pimpinan KPK yang satu demi satu dilaporkan ke polisi karena menjadikan Budi Gunawan tersangka atas kepemilikan rekening gendut," katanya.

Budi adalah calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang diajukan Presiden Joko Widodo. KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Budi lalu mengajukan gugatan praperadilan atas keputusan yang dikeluarkan KPK tersebut. Sikap inilah yang disebut Denny sebagai "jurus mabuk".

Menurut Denny, istilah tersebut adalah sebuah kiasan dan analogi atas sikap tidak normal yang dipilih Budi. Sikap Budi itu, kata Denny, harus ditolak dengan tegas. "Karena memberikan contoh buruk dan bisa merusak tatanan hukum acara pidana."

Denny menambahkan, dia tidak hanya membela KPK. "Saya juga membela Polri dari digunakan dan ditarik-tarik ke dalam perkara pribadi sangkaan korupsi Budi Gunawan," ujarnya.

Denny menyayangkan jika penolakan terhadap "jurus mabuk" Budi justru dikriminalkan. Menurut Denny, pelaporan itu adalah pemasungan terhadap kebebasan berpendapat. "Pembungkaman dengan cara otoriter seperti ini tidak dapat ditoleransi, dan harus dilawan," katanya.

GABRIEL WAHYU TITIYOGA

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

13 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya