TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Kepala Polri terpilih Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, mengatakan kliennya mungkin akan kembali mangkir jika Komisi Pemberantasan Korupsi memanggilnya lagi. Namun, kata dia, apabila surat dari KPK sudah diterima, tim kuasa hukum akan membahasnya dulu. "Ini masih debatable, namun besar kemungkinan klien kami tak akan datang lagi, tunggulah hasil praperadilan," ujar Razman ketika dihubungi, Rabu, 4 Februari 2015.
Menurut Razman, menurut Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tersangka berhak mendapat penjelasan yang terang mengenai pemanggilan dirinya. Untuk itu, kata Razman, tim kuasa hukum datang ke KPK untuk mendapat penjelasan soal dua alat bukti yang dimiliki komisi antirasuah tersebut. "Tapi penjelasannya belum terang, kami mau tahu apa alat buktinya, apa dasar-dasarnya," ujar Razman.
Selain itu, Razman mengatakan prosedur pemanggilan Budi juga tak sesuai etika. Kata Razman, surat pemanggilan harus diantarkan langsung ke rumah Budi dan ada tanda terimanya. "Selain itu, praperadilan juga masih berlangsung, tunggu sajalah dulu," ujarnya.
Pemanggilan pertama Budi dilakukan pada 30 Januari lalu, tapi ia mangkir dengan alasan yang sama. Selain Budi, saksi-saksi yang akan diperiksa untuk kasus ini juga kompak mangkir.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan akan mengirim surat tembusan kepada Presiden Joko Widodo serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno terkait dengan panggilan ketiga terhadap saksi-saksi tersebut. Dia berharap saksi-saksi yang juga penegak hukum itu taat hukum.
KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada Selasa siang, 13 Januari 2015. Budi diduga menerima suap dan gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2006. Hampir semua saksi yang akan diperiksa untuk Budi Gunawan selalu mangkir.
TIKA PRIMANDARI