Model dari Aliansi Save Indonesia, membawa foto Abraham Samad, ketika aksi damai di depan gedung KPK, Jakarta, 30 Januari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sesuai dengan prosedur dalam menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Dia menjamin langkah KPK murni penegakan hukum, bukan tindakan-tindakan politis. "KPK sama sekali tidak ada niat untuk sok dan berada di atas hukum," ujarnya di kantor KPK, Senin, 2 Februari 2015.
Abraham menyatakan penanganan kasus Budi adalah upaya menegakkan hukum. Pernyataan Abraham itu merespons Presiden Joko Widodo yang meminta KPK dan Polri bersinergi memberantas korupsi. Jokowi tak ingin institusi penegak hukum itu bertindak karena kepentingan tertentu. "KPK dan Polri bahu-membahu berantas korupsi. Biarkan KPK bekerja, biarkan Polri bekerja. Semuanya tidak boleh sok di atas hukum," tutur Jokowi. (Baca: Gugatan Budi Gunawan Bikin Cemas, Jokowi Keliru?)
KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada Selasa siang, 13 Januari 2015. Budi diduga menerima suap dan gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Sepuluh hari kemudian, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mencokok Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Komisioner KPK itu ditangkap setelah mengantarkan anaknya sekolah di Depok, Jawa Barat.
Bambang disangka memerintahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Ketika itu, Bambang merupakan pengacara pasangan salah satu calon, Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto. (Baca: Sidang Gugatan Budi Besok, Lonceng Kematian KPK?)