DPR Terima Nomor UU Pilkada dari Setneg

Reporter

Senin, 2 Februari 2015 15:22 WIB

Proses penghitungan voting saat rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat 26 September 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Rambe Kamarul Zaman menerima nomor dan lembaran negara Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dari Kementerian Sekretariat Negara pagi ini (baca: DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada Langsung). "Undang-undang ini sekarang sudah bernomor dan lembaran negara juga sudah ada," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 2 Februari 2015.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno membenarkan hal ini. "Presiden sudah menandatangani dan memberi nomor Undang-Undang Pilkada dan lembaran negaranya. Kami harap Kementerian Hukum bisa selesaikan sore ini agar bisa secepatnya kami serahkan ke DPR," kata Pratikno. (Baca: UU Pilkada, Golkar Enggan Bahas Dinasti Politik)

Beleid tersebut kini bernama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Secara Langsung. Peraturan baru ini dikeluarkan tertanggal 2 Februari 2015 dengan nomor lembaran negara LN.23 TLN 5656.

Undang-undang ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang ditetapkan September 2014. Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan perpu tersebut untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Pilkada lewat DPRD dulu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014.

Sedangkan undang-undang tentang pemerintahan daerah bernama Undang-Undang Nomor 2 tentang Pemerintahan Daerah bernomor LN.24 TLN 5657 mulai hari ini. Beleid ini merupakan penyempurnaan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Sebelumnya, pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Siang ini, Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Pilkada menggelar rapat internal. Mereka juga akan memaparkan usulan final fraksi kepada komisi. Selanjutnya, putusan komisi akan dibawa ke Badan Legislasi lalu disahkan di rapat paripurna sebagai usulan inisiatif DPR. Dewan akan mendengarkan masukan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum sebelum revisi disahkan.



PUTRI ADITYOWATI




Berita Lainnya:
Praperadilan Budi Gunawan, Hindari Jalan Ampera
Awas, Jejak Hakim Kasus Budi Gunawan Mencurigakan
Sindiran Pedas Tim 9 Jokowi buat Budi Gunawan

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

6 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

6 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

7 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

23 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya