Mungkin Ditahan KPK, Sutan Bhatoegana Pasrah  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 2 Februari 2015 12:08 WIB

Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana berada di ruang tunggu KPK, Jakarta, Senin 17 November 2014. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan APBN-Perubahan 2013 bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Diperiksa sebagai tersangka," kata Sutan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Februari 2015.

Sutan beberapa kali diperiksa sebagai tersangka kasus ini. KPK menyatakan kasus Sutan adalah salah satu kasus yang diprioritaskan untuk segera diselesaikan. "Ini pemeriksaan lanjutan," kata Sutan singkat. (Baca: Sutan Bhatoegana Tersangka KPK)

Bekas Ketua Komisi Energi DPR ini tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.54 WIB.
"Hanya pemeriksaan lanjutan, saya diperiksa sebagai tersangka lagi," ujar politikus Partai Demokrat itu. Ia terlihat pasrah ketika ditanya ihwal kemungkinan dia ditahan seusai pemeriksaan nanti.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan penyelesaian perkara dugaan korupsi yang menjerat Sutan Bhatoegana dikebut. "Kami mendesak penyidik untuk mempercepat," ujar Zulkarnain.

Zulkarnain menyatakan akan ada pengembangan penyidikan kasus Sutan ini. "Pengembangannya ke pihak-pihak terkait yang menerima aliran dana," ujarnya. Menurut dia, penyidikan ini berkorelasi dengan kasus yang menjerat bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini.

Dalam sidang, Rudi Rubiandini terungkap pernah memberi duit US$ 200 ribu untuk Sutan melalui anggota Komisi Energi DPR, Tri Yulianto. Menurut Rudi, uang itu merupakan tunjangan hari raya untuk anggota Komisi Energi. (Baca: Tak Lolos ke DPR, Sutan Tersangka)

Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi, Didi Dwi Sutrisnohadi, pun mengaku memberikan tas berisi amplop yang memuat uang US$ 140 ribu yang ditujukan kepada pimpinan, anggota, dan Sekretariat Komisi Energi DPR. Duit itu diberikan kepada anggota staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.

Rudi Rubiandini sudah divonis 7 tahun penjara, sedangkan pelatih golfnya, Deviardi, divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Adapun penyuap Rudi, yaitu Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited Simon Gunawan Tandjaya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Penyuap lain, Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon, divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut Zulkarnain, penyidik masih kesulitan menghadirkan saksi untuk menjerat kolega Sutan. "Saksi-saksi yang lalu tidak kooperatif," ujarnya.

LINDA TRIANITA







Terpopuler








Ini Daftar Calon Baru Kapolri di Tangan Kompolnas
Awas, Jejak Hakim Kasus Budi Gunawan Mencurigakan
Sidang Gugatan Budi Besok, Lonceng Kematian KPK?
Posisi Budi Gunawan Dinilai Mirip Calon Berzina




Advertising
Advertising













Berita terkait

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

8 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

56 hari lalu

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

26 Juli 2023

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

Energi surya memiliki peran strategis dalam mengakselerasi upaya transisi energi khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Baca Selengkapnya

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

11 Februari 2023

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

Inilah 5 Provinsi Penghasil emas terbesar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

11 Februari 2023

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

Kementerian ESDM terus mengembangkan sektor panas bumi untuk menurunkan efek rumah kaca.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

10 Februari 2023

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan larangan ekspor emas akan dilakukan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

7 Februari 2023

Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta pemerintah realistis dengan target pembentukan ekosistem kendaraan listrik atau EV di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah

6 Februari 2023

Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menginginkan skema power wheeling tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Enerbi Baru dan Terbarukan atau RUU EBT.

Baca Selengkapnya