Terungkap, 2 Alasan Sidang Budi Gunawan Dicurigai
Editor
Yosep suprayogi koran
Senin, 2 Februari 2015 05:17 WIB
TEMPO.CO , Jakarta--Hari ini, sidang praperadilan kasus calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan dipelototi tajam. Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan akan memantau sidang pertama kasus ini yang akan dilaksanakan pada Senin, 2 Februari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami akan hadir di sana untuk memantu proses persidangan," kata Suparman beberapa waktu lalu. Ia mengatakan Komisi Yudisial tak bisa menentukan hakim mana yang bakal memimpin sidang. Namun, dengan hadirnya KY, diharapkan hakim bisa menjunjung tinggi integritas. "Kita semua tahu, sesuai dengan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, penetapan tersangka bukan objek praperadilan," kata dia.
Budi Gunawan menggugat setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang ini menjadi penting karena bisa menentukan nasib Budi sebagai calon Kapolri yang sudah diloloskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tapi ditunda pelantikannya oleh Presiden Joko Widodo.
Dua alasan kenapa sidang ini mendapat sorotan. Pertama, hakim Hakim tunggal yang bakal memimpin persidangan praperadilan Budi Gunawan adalah Sarpin Rizaldi. Ia pernah delapan kali dilaporkan ke KY. Laporan yang diajukan menyangkut putusan, proses persidangan dan suap. "Namun tidak semuanya terbukti. Isu suap itu masih kami tangani," kata Suparman.
Sarpin Rizaldi pernah beberapa kali dilaporkan ke Komisi Yudisial sewaktu menjadi hakim di PN Medan dengan tuduhan menerima suap. Sarpin juga pernah diperiksa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait penanganan perkara narkotika dan kasus pembebasan lahan proyek tol Jakarta Outer Ring Road.
Kedua, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setidaknya sudah dua kali membatalkan penetapan tersangka. Pengadilan ini meloloskan Bachtiar Abdul Fatah yang ditetapkan tersangka dalam kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. (Baca: Kasus Bioremediasi Chevron Dianggap Mengada Ada)
Pada Desember 2012 lalu, Hakim Suko Harsono memutuskan penetapan tersangka Bachtiar tidak sah sehingga kejaksaan tidak bisa melanjutkan proses hukum di pengadilan tindak pidana korupsi. Mahkamah Agung akhirnya memberikan sanksi kepada hakim Suko.
Bukan cuma itu, pada 29 Agustus 2014, hakim PN Jakarta Selatan Muhammad Razzad mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka dengan pemohon Pimpinan Permata Hijau Group Toto Chandra. Toto ditetapkan tersangka oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam tindak pidana perpajakan. (Baca: Putusan PN Jaksel Soal Pajak Diadukan ke KY)
Suparman mengatakan , KY bakal memantau ketat persidangan praperadilan kasus Budi Gunawan. "Tidak hanya kasus ini saja, proses pengadilan dan hakim-hakimnya juga bakal dipantau terus," kata dia.
INDRI MAULIDAR | TIM TEMPO
Berita Terbaru:
Pimpinan KPK Habis, Jokowi Siapkan Perpu
Pratikno: Amat Indah Kalau Budi Gunawan Mundur
Kata Feriyani Soal Foto Mesranya dengan Samad